&
Advertise Here with Today.com
 

Archive for the 'Uncategorized' Category

Dec 29 2007

KPPU BISA SEBABKAN PEMERINTAH RI DI GUGAT ARBITRASE INTERNASIONAL DALAM KASUS TEMASEK

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

DWI MARDIANTOTerkait pemeriksaan dugaan monopoli Temasek HoldingKPPU bisa akibatkan RI digugat ke Arbitrase Internasional

 

 

Awal november yang akan datang,  Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan membuat Keputasan kasus dugaan  monopoli Badan Usaha Temasek Holding Pte Ltd di sektor telekomunikasi GSM. 

Ada satu hal   akibat negatif yang bisa timbul dari tindakan KPPU memeriksa Temasek yaitu Pemerintah Republik Indonesia digugat dan kalah di arbitrase internasional. 

Hal ini dikarenakan pada saat divestasi Indosat dilakukan (2002) dimana STT akhirnya membeli saham pemerintah sebesar 41,94 %, pada saat yang sama Singtel telah lebih dahulu memiliki saham di Telkomsel sebesar 35 %. Sementara itu Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada dan berlaku sejak tahun 1999, begitu pula KPPU sudah berdiri sejak tahun 1999. 

Artinya jika kepemilikan saham Singtel (35 %) di Telkomsel dan kepemilikan saham STT (41,94%) di Indosat dikatakan monopoli dan hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hukum maka keadaan tersebut (terjadinya monopoli yang melanggar hukum) sudah terjadi sejak saat terjadinya divestasi. Terlebih lagi pada saat itu operator seluler GSM tidaklah sebanyak sekarang. Lantas mengapa pemerintah tidak memberikan informasi tersebut kepada STT ? Sebaliknya pemerintah justru mengundang STT untuk ikut ambil bagian dalam proses biding dan menyatakan bahwa Indosat sudah free and clear (tidak ada masalah hukum). 

Padahal dalam konteks hukum, sebagai pihak penjual saham Indosat maupun sebagai pemegang otoritas hukum di wilayah terjadinya transaksi divestasi, pemerintah memilki kewajiban untuk menyampaikan segala informasi yang terkait dengan transaksi divestasi. 

Saat ini di dunia bisnis internasional kasus Temasek di Indonesia menjadi perbincangan hangat. Bagi dunia bisnis internasional sangat konyol jika  Temasek diadili dan dijatuhi hukuman bukan atas apa yang dilakukan oleh Temasek tetapi atas fakta yang telah ada sejak lama dan tidak dipersoalkan sebelumnya yaitu kepemilikan saham di Indosat dan telkomsel. 

Fakta tersebut akan menjadi ”senjata” yang sangat ampuh bagi Temasek untuk menempuh jalur hukum ke arbitrase internasional. Terlebih lagi divestasi Indosat juga dikuatkan dengan keputusan DPR pada waktu itu.  Perlu diketahui bahwa sejak tahun 1981 melalui Keppres No.34/1981, Indonesia adalah negara yang menyatakan keikutsertaannya dalam Konvensi New York tahun 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri (Convention on Recognation and Enforcement of Foreign Arbital Awards). 

Dalam Sales and Purchase Agreement (SPA) Indosat secara jelas tertulis bahwa setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan di Arbitrase Internasional United Nations Comission on International Law (UNCITRAL) di Hongkong. 

Jika STT kelak benar-benar mengajukan gugatan ke arbitrase internasional, maka hampir dapat dipastikan pemerintah Indonesia akan dikalahkan. Selanjutnya pemeritah Indonesia harus membayar klaim gugatan yang diajukan oleh STT.Dalam kasus seperti ini biasanya nilai guagatan sangat besar dan mencakup ganti kerugian riil dan potensial penggugat. 

KPPU HARUS MENJALANKAN TUGASNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU

 

Saat ini banyak tudingan miring kepada KPPU terkait kasus dugaan monopoli Temasek Holding. Banyak pihak menuding KPPU sudah melakukan banyak pelanggran prosedur seperti pemeriksaan yang lampau waktu sampai dengan penggunaan hasil penyelidikan dari institusi yang tidak berwenang. Selain itu diduga kuat juga terjadi pelanggaran pidana dalam pemeriksaan kasus ini. Dugaan pelanggaran pidana tersebut adalah digunakannya keterangan palsu dan bukti palsu. Bahkan beberapa hari lalu Komisi Negara Watch (KNW) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Dugaan pelanggaran prosedur dan juga dugaan tindak pidana tersebut juga akan memperkuat pihak Temasek apabila kelak skenario gugatan Temasek ke arbitrase internasional terjadi. 

Oleh karena itu saat ini sebaiknya KPPU tidak gegabah dalam mengeluarkan putusan kasus Temasek. Sebab apabila KPPU sampai salah membuat keputusan, maka kerugian materiil sangat besar akan diderita negara Republik Indonesia. 

Menurut kami, langkah terbaik bagi KPPU adalah mengendapkan sementara kasus ini. KPPU tidak mungkin lagi membidik Temasek dengan pasal Cross Ownership (Pasal 27 huruf a dari UU No. 5/1999), yang paling mungkin KPPU bisa membidik Temasek dengan pasal lain. Itu berarti KPPU harus melakukan pemantauan sejak awal kembali. 

Lebih celaka lagi, negara Republik Indonesia akan segera menjadi mundur jika hukum persaingan usaha digairahkan hanya demi hasrat kepentingan tertentu. Bagaimana bisa, keputusan  pemeriksaan lanjutan dari KPPU dalam mempertimbangan suatu keputusan tanpa mempertimbangkan aspek yang sedang diputuskannya. Misalnya yang ditonjolkan aspek keadilan dunia usaha yang tebang pilih, meskipun sejarah telah mencatat pada masa sulit di tahun 2002 STT-lah yang berani menginvestasikan 5 Trilyun Rupiah ke Negara Republik Indonesia. 

 

Jakarta 31 Oktober 2008Indonesia Development MonitoringDirektur, 

 

 

 

(Dwi Mardianto,SH)HP 08159210204

Advertise Here with Today.com

No responses yet

Dec 29 2007

Pengadilan Negeri PUSAT harusEksplorasi dalam kasus Temasek

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

Siaran Pers
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Harus Melakukan Eksplorasi Dan Penemuan Hukum Dalam Perkara Banding Temasek Dan Telkomsel
Setelah vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Temasek dan Telkomsel, kini perkara Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Yang Berkaitan Dengan Kepemilikan Silang Yang Dilakukan Oleh Temasek dan Praktek Monopoli Telkomsel kini sedang diuji di tingkat banding keberatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Jakarta Selatan.

Pemeriksaan perkara ini akan sedikit rumit. Karena pihak Telkomsel mendaftarkan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara pihak Temasek Cs mendaftarkan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005, Mahkamah Agung akan menunjuk salah satu Pengadilan Negeri tersebut untuk memeriksa keberatan Temasek maupun Telkomsel.

Sejak awal perkara dugaan monopoli Temasek dan Telkomsel sudah menarik perhatian. Banyak investor bersikap wait and see terhadap perkara ini. Mereka menunggu apakah hukum benar-benar bisa ditegakkan dalam perkara ini.

Keberadaan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia adalah hal yang wajar dan berlaku pula di banyak Negara lain, namun penerapan hukum anti monopoli dan anti persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara ini masih cukup membingungkan.

Sulit untuk dimengerti bagaimana KPPU baru memutuskan perkara ini setelah lebih satu tahun sejak perkara ini dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2006. Padahal jika dihitung berdasarkan Pasal-pasal dalam UU No 5 Tahun 1999, jangka waktu KPPU untuk membuat keputusan tak lebih dari 160 hari. Pembatasan waktu 160 hari oleh Undang-undang ini bertujuan menjaga adanya kepastian hukum dan tidak dipergunakannya hukum tanpa due process of law.

Sulit juga untuk dimengerti bagaimana KPPU berasumsi Indosat sengaja dikerdilkan oleh Temasek. Padahal kepemilikan saham Temasek di Indosat jauh lebih besar dari pada kepemilikan saham Temasek di Telkomsel.

BEBERAPA HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN MAJELIS HAKIM

Kita semua berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang akan memeriksa perkara Temasek ini dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, agar perkara ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan demokrasi ekonomi di Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.

Melalui Eksaminasi Publik yang telah dilakukan oleh IDM beberapa waktu lalu, kita melihat bahwa keputusan KPPU banyak mengandung kelemahan. Namun untuk mengupas kelemahan tersebut satu demi satu, akan sangat sulit bagi Majelis Hakim mengingat terbatasnya alokasi waktu yang hanya 30 hari.

Karenanya untuk dapat membuat putusan yang benar-benar adil dalam perkara Temasek, Majelis Hakim bisa melihat beberapa hal terpenting terlebih dahulu.

Hal pertama yang harus diperhatikan Majelis Hakim adalah persoalan jangka waktu pemeriksaan, Majelis Hakim Pengadilan negeri harus secara jeli melihat ketentuan yang mengatur jangka waktu pemeriksaan pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan, jangka waktu untuk memutuskan perkara yang diterapkan oleh KPPU dalam perkara tersebut. Apakah sudah benar-benar sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 atau bahkan bertentangan dengan undang-undang.

Fakta keluarnya vonis KPPU setelah lebih setahun laporan dimasukkan dan setelah laporan tersebut dicabut oleh sang pelapor harus benar-benar diuji oleh majelis hakim pengadilan negeri. Jika Majelis Hakim menemukan bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap UU No. 5 Tahun 1999 maka yang harus diputuskan oleh Majelis Hakim adalah membatalkan putusan KPPU, karena dilakukan cacat hukum dan batal demi hukum.

Selanjutnya yang harus diperhatikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri adalah penerapan pengertian saham mayoritas oleh KPPU. Harus dikejar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri apakah klaim KPPU soal saham Mayoritas Temasek di Indosat dan Telkomsel sudah benar, karena apabila hal tersebut dibenarkan merupakan permerkosaan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, mengingat pengertian saham mayoritas antara Perusahaan Tertutup dengan Saham mayoritas pada Perusahaan Terbuka berbeda bahkan diatur secara khusus.

Dalam putusannya KPPU mengesampingkan pengertian saham mayoritas yang ada dalam UU PT, Black Law Dictionary dan juga Kamus Besar Bahasa Indonesia. Namun dalam perkara lain yang pernah diperiksa dan diputus oleh KPPU yaitu perkara Cineplex 21, KPPU jelas-jelas mengacu pada UU PT, mengenai pengertian dari saham mayoritas. Tidak sebagaimana diasumsikan dalam putusan KPPU dalam perkara No. 07/KPPU-L/2007.

Majelis Hakim harus menguji apakah KPPU dibenarkan membuat tafsiran sendiri atas suatu aturan perundang-undangan dan apakah KPPU berwenang mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan mengedepankan doktrin yang belum tentu dapat diterapkan di Indonesia, karena berlainan sistem hukum yang digunakan antara negara yang menganut doktrin dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Jika Majelis Hakim berpendapat KPPU tidak berhak mengesampingkan UU PT dan Yurisprudensi yang pernah dibuat, maka tuduhan kepemilikan silang yang berdasarkan pada asumsi terbuktinya kepemilikan saham mayoritas haruslah dibatalkan.

Hal lain yang juga harus diuji oleh Majelis Hakim adalah penerapan Doktrin Single Economic Entity, apakah sudah tepat atau justru tidak tepat dan manipulatif. Tuduhan KPPU berdasarkan Single Economic Entity Doctrine maksudnya menempatkan Temasek sebagai parent Company dan perusahaan yang dibawahnya sebagai subsidiarynya/anak perusahaan.

Padahal dalam Single Economic Enttity Doctrin Yang digunakan dalam Hukum Persaingan Usaha Masyarakat Ekonomi Eropa sangat jelas bahwa suatu perusahaan induk akan menjadi satu kesatuan unit usaha serta dapat mengontrol apabila kepemilikan sahamnya melebihi 50 % persen pada perusahaan subsidinya, dalam hal ini kepemilikan Saham Temasek di Telkomsel dan Indosat tidak mencapai 50 %.

DALAM MEMERIKSA PERKARA KEBERATAN, MAJELIS HAKIM HARUS MELAKUKAN EKSPLORASI dan PENEMUAN HUKUM (RECHTVINDING)

Meskipun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Keputusan KPPU mengatur bahwa Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas Perkara, namun bukan berarti Majelis Hakim tidak bisa melakukan eksplorasi dan penemuan hukum.

Pasal 28 UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman secara jelas mengatur bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Perkara dugaan monopoli Temasek dan Telkomsel adalah perkara pelik yang kaya akan perdebatan teori antara KPPU dan para Terlapor. Perkara ini juga menjadi perhatian yang cukup serius di masyarakat. Karenanya majelis hakim haruslah melakukan eksplorasi hukum maupun penemuan hukum agar dapat menyimpulkan pihak mana yang telah tepat dalam menerapkan teori dan pihak mana yang memanipulasi teori.

Majelis Hakim juga harus menyadari bahwa perkara dugaan monopoli Temasek dan Telkomsel tidak semata-mata kepentingan para pihak yang terkait langsung saja. Namun perkara tersebut juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Jakarta, 27 Desember 2007
Indonesia Development Monitoring
Direktur,

(Dwi Mardianto, SH)
HP. 085210480001

No responses yet

Dec 03 2007

Lawyers’ group slams KPPU

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

The Jakarta Post, Jakarta

A group representing some 100 lawyers has slammed the Business Competition Supervisory Commission’s recent ruling against Temasek Holdings and its subsidiaries, saying it was seriously flawed and would ultimately damage the interests of the Indonesian people.

Two weeks ago, the KPPU found that Temasek, along with eight other firms, mostly its subsidiaries, including Singapore Technologies Telemedia (STT) and Singapore Telecommunications (SingTel), had violated the Monopolies Law, which prohibits a company or business group from owning two or more firms with a combined market share of more than 50 percent in a particular sector.

Temasek owns 54.15 percent of SingTel Group, which in turn holds a 35 percent stake in Telkomsel, while STT, wholly owned by Temasek, owns 75 percent of Asia Mobile Holdings, which controls 41.9 percent of Indosat.

Telkomsel and Indosat are Indonesia’s largest and second largest telecoms firms, respectively, and jointly control about 80 percent of the mobile telephony market.

Temasek and STT have denied any wrongdoing and pledged to appeal to the Jakarta district court, a move that was supported on Sunday by the group, which calls itself the Union of People’s Lawyers (SPR).

Teguh Rahardjo, secretary-general of group, said that the KPPU decision was legally flawed as the commission had based its decision mainly on an “unfinished” study by a university institute.

Arief Poyono, chairman of the Federation of State Enterprise Labor Unions, who was also present at the event, echoed Teguh’s remarks.

Arief said the study, which he revealed was commissioned by PT APCO Indonesia, a public relations firm hired by the Indonesian unit of Russia’s Altimo Business Group, was only completed on May 7, but the KPPU had already issued a document making reference to the report on April 26.

Arief said that the ruling would hurt competition in the telecoms industry, and could in fact give rise to a duopoly situation.

“If the two biggest operators (Telkomsel and Indosat) are ordered to lower their tariffs, the other smaller operators will find it hard to compete. This will have an adverse impact on the overall industry.” (lln)

No responses yet

Dec 03 2007

KSR Telkomsel Kecam KPPU

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

JAKARTA, KCM - Koalisi Rakyat Selamatkan Telkomsel menggelar demonstrasi di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (3/12). Mereka menuntur Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyelamatkan PT Telkomsel sebagai aset bangsa.”Keputusan KPPU sarat dengan kepentingan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan nasionalisme,” kata Humas Koalisi Rakyat Selamatkan Telkomsel (KRS Telkomsel), Wawan Kurniawan di tengah aksi yang diikuti sekitar 150 orang itu.

Lebih lanjut Wawan mengatakan, dalam kasus Telkomsel kental unsur politis karena Telkomsel merupakan aset yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia.
 
Dalam tuntutannya, koalisi ini menyerukan pada Presiden SBY agar menyelamatkan Telkomsel, Telkom dan perekonomian Indonesia dengan memberhentikan ketua dan anggota KPPU yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran dalam memeriksa perkara Temasek Holding.

Mereka meyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersikap independen dalam memeriksa perkara banding kasus Temasek. Mereka juga minta rakyat Indonesia tidak terjebak pada manipulasi sentimen nasionalisme. “KPK juga harus memeriksa Ketua KPPU, Ketua Majelis dan Anggota Majelis KPPU, meinta kepada kepolisian untuk memeriksa ketua  dan anggota Majelis KPPU,” kata Wawan.
 
Ketika ditanya mewakili kepentingan siapa, Wawan menjawab ia mewakili seluruh rakyat Indonesia. Dua peserta aksi yang ditanya tentang kasus Temasek mengaku tidak mengetahui kasus itu.

No responses yet

Dec 02 2007

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

http://KPPU-GATES.today.com/files/altm.JPG

Pers ReleaseNo:23/PR/29/xi/07 

1.Latar Belakang 

Hasil Risat  Altimo yang berjudul Mobile Development Index, yang kemudian disebut sebagai Altimo Index. Riset tersebut bercerita tentang data makroekonomi industri telekomunikasi bergerak, seperti tingkat pertumbuhan rata-rata pendapatan per pelanggan (ARPU), margin pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA), tingkat pertumbuhan gross domestic product (GDP), yang dimulai sejak kuartal ketiga 2006 hingga kuartal kedua 2007. Dari hasil riset yang dipesan PT  Altimo  kepada pihak akademisi seperti LPEM UI , INDEF , Cambridge University dari Amerika Serikat, London Business School dari Inggris, serta New Economic School dari Moskow, Rusia, Altimo  berencana untuk berinvestasi di sektor telekomunikasi Indonesia. 

Hasil riset itu mengatakan bahwa negara-negara di ASEAN akan menjadi kunci utama untuk berinvestasi sepanjang periode 2008-2012. Menguatnya sektor ekonomi, pertumbuhan tingkat belanja di industri telekomunikasi bergerak, serta melonjaknya penetrasi pelanggan di Indonesia , menjadi alasan utama PT  Altimo  

“Dalam jangka pendek, Filipina, Indonesia, dan Vietnam adalah tiga teratas untuk pasar investasi telekomunikasi bergerak,. “Sedangkan India, menunjukkan indikasi penurunan signifikan untuk berinvestasi setelah iklim kompetisi dan pertumbuhan telekomunikasinya cenderung stabil.”
Dari hasil dari riset yang disajikan PT altimo  pula, ARPU tiap enam bulannya secara global menurun 2%. Dan tren penurunan itu diperkirakan akan berlanjut pada 2008-2009. “Perkembangan teknologi dan kompetisi akan kembali mendorong penurunan tarif hingga hadirnya layanan nilai tambah (VAS) baru yang menarik.” 

Hasil hasil riset mengenai Industri Telekomunikasi yang dipesan PT Altimo pada tanggal 22 april 2007 telah diserahkan kepada KPPU untuk keperluan Investigasi Kasus Dugaan Monopoli sektor Industri Telekomunikasi seluler  atas permintaan KPPU. 

 

2. Pembelian saham Telkomsel dan Indosat 

Menunjuk pada pemberitaan di surat kabar harian Bisnis Indonesia ,Tempo dan lainnya pada tanggal 27 November 2009  sehubungan dengan rencana pembelian  saham Perseroan  Telkomsel yang dimiliki PT Telkom oleh PT Altimo Indonesia  bekerja sama dengan PT Bukaka teknik Utama yang  telah memperoleh persetujuan berdasarkan keputusan Rapat antara  Pemegang Saham  Altimo Alfagroup dan Bapak Wakil President Jusup Kalla  yang mewakili PT Bukaka Teknik Utama  disela sela kunjungan President  Rusia Vladimir Putin ,dengan ini PT Altimo memutuskan beberapa hal terkait rencana pembelian saham Telkomsel serta Indosat  perlu kami jelaskan sbb :
1. PT Altimo dan PT Bukaka berencana akan menyimpan saham  Indosat yang telah dibeli  dalam Transaksi (“Saham Yang Telah Dibeli Kembali”). Meskipun demikian, PT Bukaka  harus menjual kembali Saham Yang Telah Dibeli kepada PT altimo  jika harga saham telah meningkat, PT Bukaka  akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kembali tersebut ditambah broker fee . Penjualan kembali dilaksanakan melaui atau di luar Bursa dengan memperhatikan Peraturan Bapepam No. XI.B.2”. dan menunggu hasil keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan menjatuhkan keputusan untuk memaksa Temasek menjual  semua sahamnya di Indosat  

2. PT Altimo dan PT Bukaka berencana akan membeli saham Telkomsel milik PT Telkom sebesar 25 % saham Telkomsel yang pola pembayarnya dengan mengunakan pembayarn Tunai sebesar 50 % dari nilai pembelian saham Telkomsel dan sisanya dengan cara dicicil setiap tahun dengan Jaminan saham Indosat yang akan dimiliki oleh PT Altimo dan PT Bukaka  sebesar 41 %  

3. PT Altimo telah melayangkan
surat Kepada KPPU tertanggal 23 November 2007 untuk memberitahukan KPPU atas rencana pembelian saham PT Telkomsel dan Indosat  terkait Keputusan KPPU kepada Temasek untuk melepas sahamnya salah satu antara  sahamnya di Telkomsel dan Indosat
 

4. PT Altimo akan meyiapkan dana untuk CSR (Company Sosial Resposibility ) sebesar 150 Milyar Rupiah untuk pengembangan dan pelatihan sumber daya manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha.  

Demikian Keterangan yang dapat kami berikan pada Media eleltronik dan cetak . terima kasih  

 

General Manager Public Relation  

 

 

(Affan Apriato, Msi )For further Information  Please Contact : 081 586482119

No responses yet

Dec 02 2007

UNTUK SELAMATKAN TELKOMSEL DAN TELKOM SERIKAT PENGACARA RAKYAT SIAPKAN 1000 PENGACARA UNTUK BELA TELKOMSEL DAN TEMASEK AGAR PUTUSAN KPPU DIBATALKAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

UNTUK SELAMATKAN TELKOMSEL DAN TELKOM
SERIKAT PENGACARA RAKYAT SIAPKAN 1000 PENGACARA AGAR PUTUSAN KPPU DIBATALKAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Pada Tanggal 19 November 2007 yang lalu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Putusan Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2007 menyangkut tuduhan monopoli Temasek Holding dan Telkomsel.

Temasek Holding dan Telkomsel diputuskan bersalah. Hukuman yang dijatuhkan kepada Temasek adalah keharusan menjual sahamnya di Indosat atau di Telkomsel serta denda Rp 25 Milliar. Sedangkan hukuman kepada Telkomsel adalah denda Rp 25 Milliar dan keharusan menurunkan tarif sebesar 15 % .

Putusan KPPU terhadap Temasek tersebut sangat memprihatinkan karena dipastikan akan membuat investor menjadi trauma dan jera untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Temasek yang membeli saham Telkomsel dan Indosat secara legal ternyata diperlakukan seperti layaknya penjahat karena kepemilikan sahamnya di Telkomsel dan Indosat

Sementara Putusan KPPU kepada Telkomsel sangatlah merugikan rakyat Indonesia, karena Telkomsel adalah anak perusahaan BUMN Telkom. Selama ini 50 % pendapatan Telkom berasal dari Telkomsel. Denda Rp 25 Milliar tentu saja akan mengurangi setoran pendapatan Telkomsel kepada Telkom dan selanjutnya setoran pendapatan Telkom kepada pemerintah. Dalam kondisi super krisis ekonomi seperti saat ini setiap rupiah pendapatan pemerintah sangatlah berharga.

Lebih memprihatinkan lagi adalah hukuman kepada Telkomsel untuk menurunkan tarif sebesar 15 %. Hukuman ini tak hanya dipastikan akan mengurangi pendapatan Telkomsel, tetapi juga akan berpengaruh bagi menurunnya saham Telkom sebagai pemilik 65 % saham Telkomsel. Hanya dalam hitungan satu hari sejak keputusan KPPU, saham Telkom melemah sampai 350 poin pada posisi Rp 10.100.

Sebagaimana kita ketahui Pemerintah memiliki 51% saham Telkom. Telkom adalah salah satu aset bangsa yang sangat berharga. Telkom merupakan perusahaan penyelenggara Informasi dan Telekomunikasi (InfoComm) serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap (full service and network provider) yang terbesar di Indonesia.

PROPAGANDA PENEGAKAN HUKUM YANG TIDAK TEPAT

Beberapa pejabat penting mengatakan bahwa keputusan KPPU harus dihormati karena merupakan bagian dari penegakan hukum. Pernyataan pejabat tersebut ada benarnya, namun tetap harus dikritisi. Bahwa penegakan hukum adalah satu kesatuan yang integral antara adanya peraturan perundang-undangan yang memadai dan penegakannya yang konsisten.

Memang benar KPPU mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan hukuman, akan tetapi sudahkah KPPU menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan UU Anti Monopoli itu sendiri ?.

Jika kita cermati, sejak awal Perkara 07/KPPU-L/2007 diperiksa banyak sekali tuduhan miring kepada KPPU. Beberapa tuduhan tersebut antara lain dugaan pelanggaran batas waktu pemeriksaan perkara, dugaan pemakaian hasil penelitian LPEM UI yang belum selesai, dugaan penghakiman dini, dugaan pembuatan tanggal mundur dalam dokumen Kesimpulan Tim Pemeriksa dll.

Sialnya tidak ada satupun pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengatur hukuman atau tindakan administratif bagi anggota KPPU yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

Padahal UU yang mengatur Komisi Negara lain seperti UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU Nomor 39 Tentang HAM secara jelas mengatur sanksi bagi komisioner yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

UU No 5 Tahun 1999 yang lemah secara substansial dan penegakan UU No.5 Tahun 1999 yang masih mengandung banyak kelemahan membuat slogan ”mari hormati keputusan KPPU sebagai bagian dari penegakan hukum” seolah berdiri di atas awan, tak memiliki tempat berpijak yang jelas.

Bagaimana mungkin kita bisa memahami atau bahkan menghormati Keputusan KPPU kalau penafsiran ketentuan – ketentuan dalam Pasal-pasal UU No.5 Tahun 1999 tidaklah konsisten. Soal ketentuan pemegang saham mayoritas misalnya, dalam Perkara Cineplex 21 (perkara No.05/KPPU/2002) ketentuan pemegang saham mayoritas merujuk pada UU No.1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas yaitu kepemilikan lebih dari 50 % saham. Sementara dalam perkara Temasek, ketentuan pemegang saham mayoritas merujuk UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yaitu 25 %.

Bagaimana Mungkin KPPU meyatakan Telkomsel yang merupakan perusahaan tertutup dikendalikan oleh Temasek , padahal pemegang kendali Telkomsel adalah PT Telkom dengan jumlah saham 65% , Temasek hanya 35 dalam perusahaan tertutup yang menjadi pengendali adalah pemegang saham terbanyak , sedangkan Temasek pun di Indosat Yang merupakan Perusahaan terbuka tidak dapat mengendalikan secara penuh karena ada aturan dari Bapepam yang mengharuskan adanya Komisaris Independent yang mempunyai suara kuat dan Hak Veto dalam mewakili kepentingan pemegang saham yang membeli saham Indosat di Bursa saham.

Wujud konkrit sikap menghormati penegakan hukum bukanlah sekedar mengikuti keputusan institusi seperti KPPU tapi juga mengkritisi dan membenahi berbagai kelemahan vital dalam penegakan hukum.

Jika para pejabat kita menginginkan semua pihak menghormati keputusan KPPU sebagai bagian dari penegakan hukum maka seharusnya para pejabat tersebut terlebih dahulu menjamin tingginya mutu UU Anti Monopoli dan menjamin komisioner-komisioner KPPU menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

SERIKAT PENGACARA RAKYAT SIAPKAN 1000 PENGACARA UNTUK BELA TELKOMSEL DAN TELKOM

Serikat Pengacara Rakyat beranggapan Keputusan KPPU dalam Perkara Nomor 07/KPPU-L/2007 haruslah dibatalkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan memeriksa kasus tersebut dalam tingkat Keberatan haruslah menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Telkomsel dan Telkom adalah aset bangsa yang harus diselamatkan dari keputusan KPPU yang tidak tepat. Untuk itu Serikat Pengacara Rakyat akan memobilisasi 1000 pengacara melakukan pembelaan kepada Telkomsel dan Telkom agar keputusan KPPU bisa dibatalkan.

Para pengacara yang siap menyumbangkan tenaga dan keahlian hukum secara prodeo (gratis) tersebut adalah anggota dan simpatisan Serikat Pengacara Rakyat dari berbagai Kota di Indonesia dimana Serikat Pengacara Rakyat memiliki cabang seperti Jakarta, Palembang, Bandung, Surabaya, Makasar dan Palu.

Adapun langkah-langkah hukum yang akan dilakukan oleh Serikat Pengacara Rakyat untuk membatalkan keputusan KPPU adalah :

1. Melakukan Eksaminasi Publik soal Kasus Dugaan Monopoli Temasek .
2. Menyampaikan Legal Opini kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Mahkamah Agung tentang dugaan pelanggaran prosedur formal dalam pemeriksaan perkara 07/KPPU-L/2007 oleh KPPU.
3. Memantau dan mendorong Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan Komisi Negara Watch tentang dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu) dimana pihak Terlapor adalah KPPU.
4. Memantau dan Mendorong Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan Komisi Negara Watch tentang dugaan pembuatan tangal mundur dalam dokumen Kesimpulan Tim Pemeriksa Perkara Temasek di KPPU.

RAKYAT BERSATU SELAMATKAN TELKOMSEL DAN TELKOM
RAKYAT BERSATU SELAMATKAN ASET BANGSA
RAKYAT BERSATU BATALKAN PUTUSAN KPPU

Jakarta, 29 November 2007
Serikat Pengacara Rakyat
Juru Bicara,

No responses yet

Nov 07 2007

Putusan KPPU yang salah terhadap Temasek ,bisa sebabkan RI di abritrase

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

Awal november yang akan datang,  Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan membuat Keputasan kasus dugaan  monopoli Badan Usaha Temasek Holding Pte Ltd di sektor telekomunikasi GSM. 

Ada satu hal   akibat negatif yang bisa timbul dari tindakan KPPU memeriksa Temasek yaitu Pemerintah Republik Indonesia digugat dan kalah di arbitrase internasional. 

Hal ini dikarenakan pada saat divestasi Indosat dilakukan (2002) dimana STT akhirnya membeli saham pemerintah sebesar 41,94 %, pada saat yang sama Singtel telah lebih dahulu memiliki saham di Telkomsel sebesar 35 %. Sementara itu Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada dan berlaku sejak tahun 1999, begitu pula KPPU sudah berdiri sejak tahun 1999. 

Artinya jika kepemilikan saham Singtel (35 %) di Telkomsel dan kepemilikan saham STT (41,94%) di Indosat dikatakan monopoli dan hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hukum maka keadaan tersebut (terjadinya monopoli yang melanggar hukum) sudah terjadi sejak saat terjadinya divestasi. Terlebih lagi pada saat itu operator seluler GSM tidaklah sebanyak sekarang .Lantas mengapa pemerintah tidak memberikan informasi tersebut kepada STT ? Sebaliknya pemerintah justru mengundang STT untuk ikut ambil bagian dalam proses biding dan menyatakan bahwa Indosat sudah free and clear (tidak ada masalah hukum). 

Padahal dalam konteks hukum,sebagai pihak penjual saham Indosat maupun sebagai pemegang otoritas hukum di wilayah terjadinya transaksi divestasi, pemerintah memilki kewajiban untuk menyampaikan segala informasi yang terkait dengan transaksi divestasi. 

Saat ini di dunia bisnis internasional kasus Temasek di Indonesia menjadi perbincangan hangat. Bagi dunia bisnis internasional sangat konyol jika  Temasek diadili dan dijatuhi hukuman bukan atas apa yang dilakukan oleh Temasek tetapi atas fakta yang telah ada sejak lama dan tidak dipersoalkan sebelumnya yaitu kepemilikan saham di Indosat dan telkomsel. 

Fakta tersebut akan menjadi ”senjata” yang sangat ampuh bagi Temasek untuk menempuh jalur hukum ke arbitrase internasional. Terlebih lagi divestasi Indosat juga dikuatkan dengan keputusan DPR pada waktu itu. Perlu diketahui bahwa sejak tahun 1981 melalui Keppres No.34/1981, Indonesia adalah negara yang mrnyatakan keikut sertaannya dalam Konvensi New York tahun 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri (Convention on Recognation and Enforcement of Foreign Arbital Awards). 

Dalam Sales and Purchase Agreement (SPA) Indosat secara jelas tertulis bahwa setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan di Arbitrase Internasional United Nations Comission on International Law (UNCITRAL) di Hongkong. 

Jika STT kelak benar-benar mengajukan gugatan ke arbitrase internasional, maka hampir dapat dipastikan pemerintah Indonesia akan dikalahkan. Selanjutnya pemeritah Indonesia harus membayar klaim gugatan yang diajukan oleh STT.Dalam kasus seperti ini biasanya nilai guagatan sangat besar dan mencakup ganti kerugian riil dan potensial penggugat. 

KPPU HARUS MENJALANKAN TUGASNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU

 

Saat ini banyak tudingan miring kepada KPPU terkait kasus dugaan monopoli Temasek Holding. Banyak pihak menuding KPPU sudah melakukan banyak pelanggran prosedur seperti pemeriksaan yang lampau waktu sampai dengan penggunaan hasil penyelidikan dari institusi yang tidak berwenang. Selain itu diduga kuat juga terjadi pelanggaran pidana dalam pemeriksaan kasus ini. Dugaan pelanggaran pidana tersebut adalah digunakannya keterangan palsu dan bukti palsu. Bahkan beberapa hari lalu Komisi Negara Watch (KNW) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Dugaan pelanggaran prosedur dan juga dugaan tindak pidana tersebut juga akan memperkuat pihak Temasek apabila kelak skenario gugatan Temasek ke arbitrase internasional terjadi. 

Oleh karena itu saat ini sebaiknya KPPU tidak gegabah dalam mengeluarkan putusan kasus Temasek. Sebab apabila KPPU sampai salah membuat keputusan, maka kerugian materiil sangat besar akan diderita negara Republik Indonesia. 

Menurut kami , langkah terbaik bagi KPPU adalah mengendapkan sementara kasus ini.KPPU tidak mungkin lagi membidik Temasek dengan pasal Cross Ownership (Pasal 27 UU No. 5/1999), yang paling mungkin KPPU bisa membidik Temasek dengan pasal lain. Itu berarti KPPU harus melakukan pemantauan sejak awal kembali. 

Jakarta 31 Oktober 2008Indonesia Development MonitoringDirektur, 

 

 

 

(Dwi Mardiyanto,SH)HP 08159210204

No responses yet

Nov 07 2007

NETRALITAS PENELITIAN SQUIRE,SANDERS & DEMPSEY PATUT DIPERTANYAKAN,KPPU harus Independent

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

KPPU

NETRALITAS PENELITIAN SQUIRE,SANDERS & DEMPSEY PATUT DIPERTANYAKAN 

Pada tanggal 3 Oktober lalu Bisnis Indonesia dalam berita berjudul “Temasek bisa ajukan gugatan”  menyebutkan  bahwa hasil penelitian Lembaga Hukum Internasional Squire Sanders & Dempsey menyimpulkan AS dan Uni Eropa (UE) ikut mendukung dugaan monopoli Temasek di Pasar Telekomunikasi Indonesia.

 

Dalam berita tersebut tertulis :

“ AS dan UE mendukung dugaan bahwa Temasek telah “mengusik” persaingan sehat di pasar bisnis seluler
Indonesia melalui kepemilikan silang pada dua operator,”.tulis Squires ,Sanders & Dempsey dalam dokumen hasil penelitian yang diperoleh bisnis.

 

Hasil penelitian Squire, Sanders & Dempsey tersebut sangat aneh karena tidak disebutkan siapa yang dimaksud sebagai AS , apakah Pemerintah Amerika Serikat ? atau hanya sekelompok orang di AS ? begitu juga dengan UE apakah yang dimaksud UE tersebut organisasi inter-pemerintah negara-negara eropa, atau hanya sekelompok orang di Eropa ?

 

Karena sampai saat ini tidak ada sama sekali pernyataan resmi dari pemerintah AS maupun pemerintah negara-negara Uni Eropa yang mendukung dugan monopoli Temasek tersebut.

 

Namun yang lebih penting, Netralitas Squiere, Sanders & Dempsey sangat patut dipertanyakan. Ternyata setelah diselidiki Squire, Sanders & Dempsey patut diduga mempunyai conflict of interest terhadap kasus dugaan monopoli Temasek tersebut.

 

Squire, Sanders & Dempsey adalah konsultan hukum Alfa Telecom, sebuah perusahaan telekomunikasi Rusia yang belakangan berubah nama menjadi Altimo. Sedangkan Altimo ditengarai sebagai pihak yang berkepentingan membeli saham Indosat apabila Temasek diputuskan bersalah oleh KPPU.

 

Fakta bahwa Squire, Sanders & Dempsey adalah konsultan hukum Alfa Telecom (Altimo) dapat dilihat pada situs mereka www.ssd.com. Dalam situs tersebut terbukti Squire, Sanders & Dempsey pernah bertindak sebagai penasehat hukum Alfa Telecom dalam akuisisi 50,1 % saham di Storm, sebuah private equity vehicle untuk berinvestasi di Kyivstar GSM (Provider seluler terbesar di Ukraina).

 

Patut diduga bahwa penelitian Squire, Sanders and Dempsey adalah pesanan Altimo untuk memuluskan pembelian saham Indosat. Penelitian tersebut patut diduga sebagai bagian usaha pembangunan opini publik untuk mempengaruhi KPPU agar membuat keputusan memutuskan Temasek bersalah dan harus menjual sahamnya di Indosat.

 

KPPU HARUS INDEPENDEN

Begitu strategisnya bisnis telekomunkasi seluler membuat kasus dugaan monopoli Temasek yang sedang di bahas di KPPU menarik perhatian banyak orang. Banyak sekali pihak yang memeiliki kepentingan terhadap putusan yang akan dibuat oleh KPPU.

Berbagai upaya untuk mempengaruhi KPPU terus dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.Dalam keadaan tersebut, KPPU harus menjaga independensinya dan menolak intervensi berbagai pihak.

 

Jika KPPU gagal menjaga independensinya, dipastikan kredibilitas KPPU akan hancur. Padahal selama ini KPPU adalah suatu institusi yang relatif kredibel dan independen. 

 


Jakarta 7 November 2007


Indonesia Development Monitoring (IDM)

Direktur,

 

 

(Munatsir)

(081585858219)

 

 

 

 

No responses yet

Nov 06 2007

Keputusan KPPU kepada Temasek akan rugikan Negara ,

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

Siaran PersTerkait pemeriksaan dugaan monopoli Temasek HoldingKPPU bisa akibatkan RI digugat ke Arbitrase Internasional

 

 

Awal november yang akan datang,  Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan membuat Keputasan kasus dugaan  monopoli Badan Usaha Temasek Holding Pte Ltd di sektor telekomunikasi GSM. 

Ada satu hal   akibat negatif yang bisa timbul dari tindakan KPPU memeriksa Temasek yaitu Pemerintah Republik Indonesia digugat dan kalah di arbitrase internasional. 

Hal ini dikarenakan pada saat divestasi Indosat dilakukan (2002) dimana STT akhirnya membeli saham pemerintah sebesar 41,94 %, pada saat yang sama Singtel telah lebih dahulu memiliki saham di Telkomsel sebesar 35 %. Sementara itu Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada dan berlaku sejak tahun 1999, begitu pula KPPU sudah berdiri sejak tahun 1999. 

Artinya jika kepemilikan saham Singtel (35 %) di Telkomsel dan kepemilikan saham STT (41,94%) di Indosat dikatakan monopoli dan hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hukum maka keadaan tersebut (terjadinya monopoli yang melanggar hukum) sudah terjadi sejak saat terjadinya divestasi. Terlebih lagi pada saat itu operator seluler GSM tidaklah sebanyak sekarang .Lantas mengapa pemerintah tidak memberikan informasi tersebut kepada STT ? Sebaliknya pemerintah justru mengundang STT untuk ikut ambil bagian dalam proses biding dan menyatakan bahwa Indosat sudah free and clear (tidak ada masalah hukum). 

Padahal dalam konteks hukum,sebagai pihak penjual saham Indosat maupun sebagai pemegang otoritas hukum di wilayah terjadinya transaksi divestasi, pemerintah memilki kewajiban untuk menyampaikan segala informasi yang terkait dengan transaksi divestasi. 

Saat ini di dunia bisnis internasional kasus Temasek di Indonesia menjadi perbincangan hangat. Bagi dunia bisnis internasional sangat konyol jika  Temasek diadili dan dijatuhi hukuman bukan atas apa yang dilakukan oleh Temasek tetapi atas fakta yang telah ada sejak lama dan tidak dipersoalkan sebelumnya yaitu kepemilikan saham di Indosat dan telkomsel. 

Fakta tersebut akan menjadi ”senjata” yang sangat ampuh bagi Temasek untuk menempuh jalur hukum ke arbitrase internasional. Terlebih lagi divestasi Indosat juga dikuatkan dengan keputusan DPR pada waktu itu. Perlu diketahui bahwa sejak tahun 1981 melalui Keppres No.34/1981, Indonesia adalah negara yang mrnyatakan keikut sertaannya dalam Konvensi New York tahun 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri (Convention on Recognation and Enforcement of Foreign Arbital Awards). 

Dalam Sales and Purchase Agreement (SPA) Indosat secara jelas tertulis bahwa setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan di Arbitrase Internasional United Nations Comission on International Law (UNCITRAL) di Hongkong. 

Jika STT kelak benar-benar mengajukan gugatan ke arbitrase internasional, maka hampir dapat dipastikan pemerintah Indonesia akan dikalahkan. Selanjutnya pemeritah Indonesia harus membayar klaim gugatan yang diajukan oleh STT.Dalam kasus seperti ini biasanya nilai guagatan sangat besar dan mencakup ganti kerugian riil dan potensial penggugat. 

KPPU HARUS MENJALANKAN TUGASNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU

 

Saat ini banyak tudingan miring kepada KPPU terkait kasus dugaan monopoli Temasek Holding. Banyak pihak menuding KPPU sudah melakukan banyak pelanggran prosedur seperti pemeriksaan yang lampau waktu sampai dengan penggunaan hasil penyelidikan dari institusi yang tidak berwenang. Selain itu diduga kuat juga terjadi pelanggaran pidana dalam pemeriksaan kasus ini. Dugaan pelanggaran pidana tersebut adalah digunakannya keterangan palsu dan bukti palsu. Bahkan beberapa hari lalu Komisi Negara Watch (KNW) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Dugaan pelanggaran prosedur dan juga dugaan tindak pidana tersebut juga akan memperkuat pihak Temasek apabila kelak skenario gugatan Temasek ke arbitrase internasional terjadi. 

Oleh karena itu saat ini sebaiknya KPPU tidak gegabah dalam mengeluarkan putusan kasus Temasek. Sebab apabila KPPU sampai salah membuat keputusan, maka kerugian materiil sangat besar akan diderita negara Republik Indonesia. 

Menurut kami , langkah terbaik bagi KPPU adalah mengendapkan sementara kasus ini.KPPU tidak mungkin lagi membidik Temasek dengan pasal Cross Ownership (Pasal 27 UU No. 5/1999), yang paling mungkin KPPU bisa membidik Temasek dengan pasal lain. Itu berarti KPPU harus melakukan pemantauan sejak awal kembali. 

Jakarta 31 Oktober 2008Indonesia Development MonitoringDirektur, 

 

 

 

(Dwi Mardiyanto,SH)HP 08159210204

No responses yet

Oct 31 2007

Altimo berminat Membeli Indosat melalui putusan vonis KPPU pada Temasek untuk melepas saham Indosat

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

Dugaan kepemilikan silang yang dituduhkan KPPU kepada Temasek mau tidak mau melibatkan nama ALFA Telecom International Mobile atau Altimo dalam perseteruan tersebut. Pasalnya, banyak pihak yang menuduh secara terang-terangan bahwa perusahaan investasi yang menanamkan uangnya di berbagai perusahaan telekomunikasi di seluruh dunia itu ikut memanaskan perseteruan Temasek - KPPU.

Meski demikian, Head of Representatif Altimo yang juga Regional Director Strategic and Business Development Central and South East Asia Altimo Soeharto menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam kasus Temasek. Soeharto juga membantah Altimo menjadi dalang terhadap tuduhan yang dilancarkan terhadap Temasek tersebut.

“Kalau bermasalah, saya emoh beli,” kata Soeharto yang saat dihubungi Jawa Pos kemarin sedang berada di Moscow. “Kami nothing to do (dengan masalah KPPU dan Temasek, Red),” ujarnya.

Soeharto memang tidak menampik kenyataan bahwa perusahaannya berniat untuk menanamkan investasi di bisnis telekomunikasi seluler Indonesia. Menurut dia, Altimo sudah menjajaki beberapa perusahaan, namun tidak menyatakan perusahaan mana saja.

“Ada rencana beli. Tapi, kita lihat saja. Kalau harga bagus, dan berada di posisi sold,” tandasnya. Berdasar rumor, Altimo memang mengincar saham Indosat dan saham XL yang dimiliki Group Rajawali.

Dana yang disiapkan untuk membeli perusahaan telekomunikasi tersebut berkisar USD 2 miliar (sekitar Rp 18 triliun). “Tapi, itu baru angka perkiraan. Kalau perusahaannya kecil, kan nilainya kegedean,” tambah Soeharto.

Altimo merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar Rusia dengan jumlah pelanggan 150 juta, antara lain di Rusia dan Turki. Perusahaan yang diluncurkan pada 1 Desember 2005 di London itu sudah memiliki total kapitalisasi pasar sebesar USD 14 miliar. Perusahaan tersebut sebelumnya bernama Alfa Telecom dan merupakan anak perusahaan Alfa Group.

Saat ini, Altimo memegang 29,3 persen saham Golden Telecom, operator telepon terbesar di Rusia, 35,8 persen saham VimpelCom yang merupakan operator seluler kedua terbesar di Rusia, dan 25,1 persen saham Megafon, operator seluler ketiga terbesar di Rusia.

Secara total mereka sudah menanam investasi di 20 operator seluler yang tersebar di 12 negara. Sekitar 95 persennya ditanam di layanan mobile telephone. Sisanya yang 5 persen diinvestasikan di fixed line. Pada 2006, Altimo membuka kantor cabang di Jakarta (Indonesia) dan Hanoi (Vietnam). Pada Maret, Altimo menaikkan pinjaman ke Deutsche Bank untuk membeli aset seluler di Asia. Altimo telah mendapatkan Sotelco, Operator Kamboja, dengan harga USD 10 juta sampai USD 20 juta. (aan)

No responses yet

Next »

Advertise Here