Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Just another Today.com weblog

&
 

Dec 02 2007

UNTUK SELAMATKAN TELKOMSEL DAN TELKOM SERIKAT PENGACARA RAKYAT SIAPKAN 1000 PENGACARA UNTUK BELA TELKOMSEL DAN TEMASEK AGAR PUTUSAN KPPU DIBATALKAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Published by kppu.go.id at 10:26 am under Uncategorized Edit This

UNTUK SELAMATKAN TELKOMSEL DAN TELKOM
SERIKAT PENGACARA RAKYAT SIAPKAN 1000 PENGACARA AGAR PUTUSAN KPPU DIBATALKAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Pada Tanggal 19 November 2007 yang lalu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Putusan Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2007 menyangkut tuduhan monopoli Temasek Holding dan Telkomsel.

Temasek Holding dan Telkomsel diputuskan bersalah. Hukuman yang dijatuhkan kepada Temasek adalah keharusan menjual sahamnya di Indosat atau di Telkomsel serta denda Rp 25 Milliar. Sedangkan hukuman kepada Telkomsel adalah denda Rp 25 Milliar dan keharusan menurunkan tarif sebesar 15 % .

Putusan KPPU terhadap Temasek tersebut sangat memprihatinkan karena dipastikan akan membuat investor menjadi trauma dan jera untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Temasek yang membeli saham Telkomsel dan Indosat secara legal ternyata diperlakukan seperti layaknya penjahat karena kepemilikan sahamnya di Telkomsel dan Indosat

Sementara Putusan KPPU kepada Telkomsel sangatlah merugikan rakyat Indonesia, karena Telkomsel adalah anak perusahaan BUMN Telkom. Selama ini 50 % pendapatan Telkom berasal dari Telkomsel. Denda Rp 25 Milliar tentu saja akan mengurangi setoran pendapatan Telkomsel kepada Telkom dan selanjutnya setoran pendapatan Telkom kepada pemerintah. Dalam kondisi super krisis ekonomi seperti saat ini setiap rupiah pendapatan pemerintah sangatlah berharga.

Lebih memprihatinkan lagi adalah hukuman kepada Telkomsel untuk menurunkan tarif sebesar 15 %. Hukuman ini tak hanya dipastikan akan mengurangi pendapatan Telkomsel, tetapi juga akan berpengaruh bagi menurunnya saham Telkom sebagai pemilik 65 % saham Telkomsel. Hanya dalam hitungan satu hari sejak keputusan KPPU, saham Telkom melemah sampai 350 poin pada posisi Rp 10.100.

Sebagaimana kita ketahui Pemerintah memiliki 51% saham Telkom. Telkom adalah salah satu aset bangsa yang sangat berharga. Telkom merupakan perusahaan penyelenggara Informasi dan Telekomunikasi (InfoComm) serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap (full service and network provider) yang terbesar di Indonesia.

PROPAGANDA PENEGAKAN HUKUM YANG TIDAK TEPAT

Beberapa pejabat penting mengatakan bahwa keputusan KPPU harus dihormati karena merupakan bagian dari penegakan hukum. Pernyataan pejabat tersebut ada benarnya, namun tetap harus dikritisi. Bahwa penegakan hukum adalah satu kesatuan yang integral antara adanya peraturan perundang-undangan yang memadai dan penegakannya yang konsisten.

Memang benar KPPU mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan hukuman, akan tetapi sudahkah KPPU menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan UU Anti Monopoli itu sendiri ?.

Jika kita cermati, sejak awal Perkara 07/KPPU-L/2007 diperiksa banyak sekali tuduhan miring kepada KPPU. Beberapa tuduhan tersebut antara lain dugaan pelanggaran batas waktu pemeriksaan perkara, dugaan pemakaian hasil penelitian LPEM UI yang belum selesai, dugaan penghakiman dini, dugaan pembuatan tanggal mundur dalam dokumen Kesimpulan Tim Pemeriksa dll.

Sialnya tidak ada satupun pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengatur hukuman atau tindakan administratif bagi anggota KPPU yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

Padahal UU yang mengatur Komisi Negara lain seperti UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU Nomor 39 Tentang HAM secara jelas mengatur sanksi bagi komisioner yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

UU No 5 Tahun 1999 yang lemah secara substansial dan penegakan UU No.5 Tahun 1999 yang masih mengandung banyak kelemahan membuat slogan ”mari hormati keputusan KPPU sebagai bagian dari penegakan hukum” seolah berdiri di atas awan, tak memiliki tempat berpijak yang jelas.

Bagaimana mungkin kita bisa memahami atau bahkan menghormati Keputusan KPPU kalau penafsiran ketentuan – ketentuan dalam Pasal-pasal UU No.5 Tahun 1999 tidaklah konsisten. Soal ketentuan pemegang saham mayoritas misalnya, dalam Perkara Cineplex 21 (perkara No.05/KPPU/2002) ketentuan pemegang saham mayoritas merujuk pada UU No.1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas yaitu kepemilikan lebih dari 50 % saham. Sementara dalam perkara Temasek, ketentuan pemegang saham mayoritas merujuk UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yaitu 25 %.

Bagaimana Mungkin KPPU meyatakan Telkomsel yang merupakan perusahaan tertutup dikendalikan oleh Temasek , padahal pemegang kendali Telkomsel adalah PT Telkom dengan jumlah saham 65% , Temasek hanya 35 dalam perusahaan tertutup yang menjadi pengendali adalah pemegang saham terbanyak , sedangkan Temasek pun di Indosat Yang merupakan Perusahaan terbuka tidak dapat mengendalikan secara penuh karena ada aturan dari Bapepam yang mengharuskan adanya Komisaris Independent yang mempunyai suara kuat dan Hak Veto dalam mewakili kepentingan pemegang saham yang membeli saham Indosat di Bursa saham.

Wujud konkrit sikap menghormati penegakan hukum bukanlah sekedar mengikuti keputusan institusi seperti KPPU tapi juga mengkritisi dan membenahi berbagai kelemahan vital dalam penegakan hukum.

Jika para pejabat kita menginginkan semua pihak menghormati keputusan KPPU sebagai bagian dari penegakan hukum maka seharusnya para pejabat tersebut terlebih dahulu menjamin tingginya mutu UU Anti Monopoli dan menjamin komisioner-komisioner KPPU menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

SERIKAT PENGACARA RAKYAT SIAPKAN 1000 PENGACARA UNTUK BELA TELKOMSEL DAN TELKOM

Serikat Pengacara Rakyat beranggapan Keputusan KPPU dalam Perkara Nomor 07/KPPU-L/2007 haruslah dibatalkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan memeriksa kasus tersebut dalam tingkat Keberatan haruslah menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Telkomsel dan Telkom adalah aset bangsa yang harus diselamatkan dari keputusan KPPU yang tidak tepat. Untuk itu Serikat Pengacara Rakyat akan memobilisasi 1000 pengacara melakukan pembelaan kepada Telkomsel dan Telkom agar keputusan KPPU bisa dibatalkan.

Para pengacara yang siap menyumbangkan tenaga dan keahlian hukum secara prodeo (gratis) tersebut adalah anggota dan simpatisan Serikat Pengacara Rakyat dari berbagai Kota di Indonesia dimana Serikat Pengacara Rakyat memiliki cabang seperti Jakarta, Palembang, Bandung, Surabaya, Makasar dan Palu.

Adapun langkah-langkah hukum yang akan dilakukan oleh Serikat Pengacara Rakyat untuk membatalkan keputusan KPPU adalah :

1. Melakukan Eksaminasi Publik soal Kasus Dugaan Monopoli Temasek .
2. Menyampaikan Legal Opini kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Mahkamah Agung tentang dugaan pelanggaran prosedur formal dalam pemeriksaan perkara 07/KPPU-L/2007 oleh KPPU.
3. Memantau dan mendorong Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan Komisi Negara Watch tentang dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu) dimana pihak Terlapor adalah KPPU.
4. Memantau dan Mendorong Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan Komisi Negara Watch tentang dugaan pembuatan tangal mundur dalam dokumen Kesimpulan Tim Pemeriksa Perkara Temasek di KPPU.

RAKYAT BERSATU SELAMATKAN TELKOMSEL DAN TELKOM
RAKYAT BERSATU SELAMATKAN ASET BANGSA
RAKYAT BERSATU BATALKAN PUTUSAN KPPU

Jakarta, 29 November 2007
Serikat Pengacara Rakyat
Juru Bicara,

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!