&
Advertise Here with Today.com
 

Archive for December, 2007

Dec 29 2007

KPPU BISA SEBABKAN PEMERINTAH RI DI GUGAT ARBITRASE INTERNASIONAL DALAM KASUS TEMASEK

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

DWI MARDIANTOTerkait pemeriksaan dugaan monopoli Temasek HoldingKPPU bisa akibatkan RI digugat ke Arbitrase Internasional

 

 

Awal november yang akan datang,  Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan membuat Keputasan kasus dugaan  monopoli Badan Usaha Temasek Holding Pte Ltd di sektor telekomunikasi GSM. 

Ada satu hal   akibat negatif yang bisa timbul dari tindakan KPPU memeriksa Temasek yaitu Pemerintah Republik Indonesia digugat dan kalah di arbitrase internasional. 

Hal ini dikarenakan pada saat divestasi Indosat dilakukan (2002) dimana STT akhirnya membeli saham pemerintah sebesar 41,94 %, pada saat yang sama Singtel telah lebih dahulu memiliki saham di Telkomsel sebesar 35 %. Sementara itu Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada dan berlaku sejak tahun 1999, begitu pula KPPU sudah berdiri sejak tahun 1999. 

Artinya jika kepemilikan saham Singtel (35 %) di Telkomsel dan kepemilikan saham STT (41,94%) di Indosat dikatakan monopoli dan hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hukum maka keadaan tersebut (terjadinya monopoli yang melanggar hukum) sudah terjadi sejak saat terjadinya divestasi. Terlebih lagi pada saat itu operator seluler GSM tidaklah sebanyak sekarang. Lantas mengapa pemerintah tidak memberikan informasi tersebut kepada STT ? Sebaliknya pemerintah justru mengundang STT untuk ikut ambil bagian dalam proses biding dan menyatakan bahwa Indosat sudah free and clear (tidak ada masalah hukum). 

Padahal dalam konteks hukum, sebagai pihak penjual saham Indosat maupun sebagai pemegang otoritas hukum di wilayah terjadinya transaksi divestasi, pemerintah memilki kewajiban untuk menyampaikan segala informasi yang terkait dengan transaksi divestasi. 

Saat ini di dunia bisnis internasional kasus Temasek di Indonesia menjadi perbincangan hangat. Bagi dunia bisnis internasional sangat konyol jika  Temasek diadili dan dijatuhi hukuman bukan atas apa yang dilakukan oleh Temasek tetapi atas fakta yang telah ada sejak lama dan tidak dipersoalkan sebelumnya yaitu kepemilikan saham di Indosat dan telkomsel. 

Fakta tersebut akan menjadi ”senjata” yang sangat ampuh bagi Temasek untuk menempuh jalur hukum ke arbitrase internasional. Terlebih lagi divestasi Indosat juga dikuatkan dengan keputusan DPR pada waktu itu.  Perlu diketahui bahwa sejak tahun 1981 melalui Keppres No.34/1981, Indonesia adalah negara yang menyatakan keikutsertaannya dalam Konvensi New York tahun 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri (Convention on Recognation and Enforcement of Foreign Arbital Awards). 

Dalam Sales and Purchase Agreement (SPA) Indosat secara jelas tertulis bahwa setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan di Arbitrase Internasional United Nations Comission on International Law (UNCITRAL) di Hongkong. 

Jika STT kelak benar-benar mengajukan gugatan ke arbitrase internasional, maka hampir dapat dipastikan pemerintah Indonesia akan dikalahkan. Selanjutnya pemeritah Indonesia harus membayar klaim gugatan yang diajukan oleh STT.Dalam kasus seperti ini biasanya nilai guagatan sangat besar dan mencakup ganti kerugian riil dan potensial penggugat. 

KPPU HARUS MENJALANKAN TUGASNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU

 

Saat ini banyak tudingan miring kepada KPPU terkait kasus dugaan monopoli Temasek Holding. Banyak pihak menuding KPPU sudah melakukan banyak pelanggran prosedur seperti pemeriksaan yang lampau waktu sampai dengan penggunaan hasil penyelidikan dari institusi yang tidak berwenang. Selain itu diduga kuat juga terjadi pelanggaran pidana dalam pemeriksaan kasus ini. Dugaan pelanggaran pidana tersebut adalah digunakannya keterangan palsu dan bukti palsu. Bahkan beberapa hari lalu Komisi Negara Watch (KNW) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Dugaan pelanggaran prosedur dan juga dugaan tindak pidana tersebut juga akan memperkuat pihak Temasek apabila kelak skenario gugatan Temasek ke arbitrase internasional terjadi. 

Oleh karena itu saat ini sebaiknya KPPU tidak gegabah dalam mengeluarkan putusan kasus Temasek. Sebab apabila KPPU sampai salah membuat keputusan, maka kerugian materiil sangat besar akan diderita negara Republik Indonesia. 

Menurut kami, langkah terbaik bagi KPPU adalah mengendapkan sementara kasus ini. KPPU tidak mungkin lagi membidik Temasek dengan pasal Cross Ownership (Pasal 27 huruf a dari UU No. 5/1999), yang paling mungkin KPPU bisa membidik Temasek dengan pasal lain. Itu berarti KPPU harus melakukan pemantauan sejak awal kembali. 

Lebih celaka lagi, negara Republik Indonesia akan segera menjadi mundur jika hukum persaingan usaha digairahkan hanya demi hasrat kepentingan tertentu. Bagaimana bisa, keputusan  pemeriksaan lanjutan dari KPPU dalam mempertimbangan suatu keputusan tanpa mempertimbangkan aspek yang sedang diputuskannya. Misalnya yang ditonjolkan aspek keadilan dunia usaha yang tebang pilih, meskipun sejarah telah mencatat pada masa sulit di tahun 2002 STT-lah yang berani menginvestasikan 5 Trilyun Rupiah ke Negara Republik Indonesia. 

 

Jakarta 31 Oktober 2008Indonesia Development MonitoringDirektur, 

 

 

 

(Dwi Mardianto,SH)HP 08159210204

Advertise Here with Today.com

No responses yet

Dec 29 2007

Pengadilan Negeri PUSAT harusEksplorasi dalam kasus Temasek

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

Siaran Pers
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Harus Melakukan Eksplorasi Dan Penemuan Hukum Dalam Perkara Banding Temasek Dan Telkomsel
Setelah vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Temasek dan Telkomsel, kini perkara Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Yang Berkaitan Dengan Kepemilikan Silang Yang Dilakukan Oleh Temasek dan Praktek Monopoli Telkomsel kini sedang diuji di tingkat banding keberatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Jakarta Selatan.

Pemeriksaan perkara ini akan sedikit rumit. Karena pihak Telkomsel mendaftarkan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara pihak Temasek Cs mendaftarkan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005, Mahkamah Agung akan menunjuk salah satu Pengadilan Negeri tersebut untuk memeriksa keberatan Temasek maupun Telkomsel.

Sejak awal perkara dugaan monopoli Temasek dan Telkomsel sudah menarik perhatian. Banyak investor bersikap wait and see terhadap perkara ini. Mereka menunggu apakah hukum benar-benar bisa ditegakkan dalam perkara ini.

Keberadaan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia adalah hal yang wajar dan berlaku pula di banyak Negara lain, namun penerapan hukum anti monopoli dan anti persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara ini masih cukup membingungkan.

Sulit untuk dimengerti bagaimana KPPU baru memutuskan perkara ini setelah lebih satu tahun sejak perkara ini dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2006. Padahal jika dihitung berdasarkan Pasal-pasal dalam UU No 5 Tahun 1999, jangka waktu KPPU untuk membuat keputusan tak lebih dari 160 hari. Pembatasan waktu 160 hari oleh Undang-undang ini bertujuan menjaga adanya kepastian hukum dan tidak dipergunakannya hukum tanpa due process of law.

Sulit juga untuk dimengerti bagaimana KPPU berasumsi Indosat sengaja dikerdilkan oleh Temasek. Padahal kepemilikan saham Temasek di Indosat jauh lebih besar dari pada kepemilikan saham Temasek di Telkomsel.

BEBERAPA HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN MAJELIS HAKIM

Kita semua berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang akan memeriksa perkara Temasek ini dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, agar perkara ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan demokrasi ekonomi di Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.

Melalui Eksaminasi Publik yang telah dilakukan oleh IDM beberapa waktu lalu, kita melihat bahwa keputusan KPPU banyak mengandung kelemahan. Namun untuk mengupas kelemahan tersebut satu demi satu, akan sangat sulit bagi Majelis Hakim mengingat terbatasnya alokasi waktu yang hanya 30 hari.

Karenanya untuk dapat membuat putusan yang benar-benar adil dalam perkara Temasek, Majelis Hakim bisa melihat beberapa hal terpenting terlebih dahulu.

Hal pertama yang harus diperhatikan Majelis Hakim adalah persoalan jangka waktu pemeriksaan, Majelis Hakim Pengadilan negeri harus secara jeli melihat ketentuan yang mengatur jangka waktu pemeriksaan pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan, jangka waktu untuk memutuskan perkara yang diterapkan oleh KPPU dalam perkara tersebut. Apakah sudah benar-benar sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 atau bahkan bertentangan dengan undang-undang.

Fakta keluarnya vonis KPPU setelah lebih setahun laporan dimasukkan dan setelah laporan tersebut dicabut oleh sang pelapor harus benar-benar diuji oleh majelis hakim pengadilan negeri. Jika Majelis Hakim menemukan bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap UU No. 5 Tahun 1999 maka yang harus diputuskan oleh Majelis Hakim adalah membatalkan putusan KPPU, karena dilakukan cacat hukum dan batal demi hukum.

Selanjutnya yang harus diperhatikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri adalah penerapan pengertian saham mayoritas oleh KPPU. Harus dikejar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri apakah klaim KPPU soal saham Mayoritas Temasek di Indosat dan Telkomsel sudah benar, karena apabila hal tersebut dibenarkan merupakan permerkosaan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, mengingat pengertian saham mayoritas antara Perusahaan Tertutup dengan Saham mayoritas pada Perusahaan Terbuka berbeda bahkan diatur secara khusus.

Dalam putusannya KPPU mengesampingkan pengertian saham mayoritas yang ada dalam UU PT, Black Law Dictionary dan juga Kamus Besar Bahasa Indonesia. Namun dalam perkara lain yang pernah diperiksa dan diputus oleh KPPU yaitu perkara Cineplex 21, KPPU jelas-jelas mengacu pada UU PT, mengenai pengertian dari saham mayoritas. Tidak sebagaimana diasumsikan dalam putusan KPPU dalam perkara No. 07/KPPU-L/2007.

Majelis Hakim harus menguji apakah KPPU dibenarkan membuat tafsiran sendiri atas suatu aturan perundang-undangan dan apakah KPPU berwenang mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan mengedepankan doktrin yang belum tentu dapat diterapkan di Indonesia, karena berlainan sistem hukum yang digunakan antara negara yang menganut doktrin dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Jika Majelis Hakim berpendapat KPPU tidak berhak mengesampingkan UU PT dan Yurisprudensi yang pernah dibuat, maka tuduhan kepemilikan silang yang berdasarkan pada asumsi terbuktinya kepemilikan saham mayoritas haruslah dibatalkan.

Hal lain yang juga harus diuji oleh Majelis Hakim adalah penerapan Doktrin Single Economic Entity, apakah sudah tepat atau justru tidak tepat dan manipulatif. Tuduhan KPPU berdasarkan Single Economic Entity Doctrine maksudnya menempatkan Temasek sebagai parent Company dan perusahaan yang dibawahnya sebagai subsidiarynya/anak perusahaan.

Padahal dalam Single Economic Enttity Doctrin Yang digunakan dalam Hukum Persaingan Usaha Masyarakat Ekonomi Eropa sangat jelas bahwa suatu perusahaan induk akan menjadi satu kesatuan unit usaha serta dapat mengontrol apabila kepemilikan sahamnya melebihi 50 % persen pada perusahaan subsidinya, dalam hal ini kepemilikan Saham Temasek di Telkomsel dan Indosat tidak mencapai 50 %.

DALAM MEMERIKSA PERKARA KEBERATAN, MAJELIS HAKIM HARUS MELAKUKAN EKSPLORASI dan PENEMUAN HUKUM (RECHTVINDING)

Meskipun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Keputusan KPPU mengatur bahwa Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas Perkara, namun bukan berarti Majelis Hakim tidak bisa melakukan eksplorasi dan penemuan hukum.

Pasal 28 UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman secara jelas mengatur bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Perkara dugaan monopoli Temasek dan Telkomsel adalah perkara pelik yang kaya akan perdebatan teori antara KPPU dan para Terlapor. Perkara ini juga menjadi perhatian yang cukup serius di masyarakat. Karenanya majelis hakim haruslah melakukan eksplorasi hukum maupun penemuan hukum agar dapat menyimpulkan pihak mana yang telah tepat dalam menerapkan teori dan pihak mana yang memanipulasi teori.

Majelis Hakim juga harus menyadari bahwa perkara dugaan monopoli Temasek dan Telkomsel tidak semata-mata kepentingan para pihak yang terkait langsung saja. Namun perkara tersebut juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Jakarta, 27 Desember 2007
Indonesia Development Monitoring
Direktur,

(Dwi Mardianto, SH)
HP. 085210480001

No responses yet

Dec 09 2007

ALTIMO JOIN WITH HIPMI

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

Kamis, 6/12/2007 - 18:52 WIB
Pembelian Saham ISAT dan Telkom
Ketua HIPMI Bantah Teken MoU dengan Altimo