Nov 07 2007
Putusan KPPU yang salah terhadap Temasek ,bisa sebabkan RI di abritrase
Awal november yang akan datang,  Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan membuat Keputasan kasus dugaan  monopoli Badan Usaha Temasek Holding Pte Ltd di sektor telekomunikasi GSM.Â
Ada satu hal   akibat negatif yang bisa timbul dari tindakan KPPU memeriksa Temasek yaitu Pemerintah Republik Indonesia digugat dan kalah di arbitrase internasional.Â
Hal ini dikarenakan pada saat divestasi Indosat dilakukan (2002) dimana STT akhirnya membeli saham pemerintah sebesar 41,94 %, pada saat yang sama Singtel telah lebih dahulu memiliki saham di Telkomsel sebesar 35 %. Sementara itu Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada dan berlaku sejak tahun 1999, begitu pula KPPU sudah berdiri sejak tahun 1999.Â
Artinya jika kepemilikan saham Singtel (35 %) di Telkomsel dan kepemilikan saham STT (41,94%) di Indosat dikatakan monopoli dan hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hukum maka keadaan tersebut (terjadinya monopoli yang melanggar hukum) sudah terjadi sejak saat terjadinya divestasi. Terlebih lagi pada saat itu operator seluler GSM tidaklah sebanyak sekarang .Lantas mengapa pemerintah tidak memberikan informasi tersebut kepada STT ? Sebaliknya pemerintah justru mengundang STT untuk ikut ambil bagian dalam proses biding dan menyatakan bahwa Indosat sudah free and clear (tidak ada masalah hukum).Â
Padahal dalam konteks hukum,sebagai pihak penjual saham Indosat maupun sebagai pemegang otoritas hukum di wilayah terjadinya transaksi divestasi, pemerintah memilki kewajiban untuk menyampaikan segala informasi yang terkait dengan transaksi divestasi.Â
Saat ini di dunia bisnis internasional kasus Temasek di Indonesia menjadi perbincangan hangat. Bagi dunia bisnis internasional sangat konyol jika Temasek diadili dan dijatuhi hukuman bukan atas apa yang dilakukan oleh Temasek tetapi atas fakta yang telah ada sejak lama dan tidak dipersoalkan sebelumnya yaitu kepemilikan saham di Indosat dan telkomsel.Â
Fakta tersebut akan menjadi â€senjata†yang sangat ampuh bagi Temasek untuk menempuh jalur hukum ke arbitrase internasional. Terlebih lagi divestasi Indosat juga dikuatkan dengan keputusan DPR pada waktu itu. Perlu diketahui bahwa sejak tahun 1981 melalui Keppres No.34/1981, Indonesia adalah negara yang mrnyatakan keikut sertaannya dalam Konvensi New York tahun 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri (Convention on Recognation and Enforcement of Foreign Arbital Awards).Â
Dalam Sales and Purchase Agreement (SPA) Indosat secara jelas tertulis bahwa setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan di Arbitrase Internasional United Nations Comission on International Law (UNCITRAL) di Hongkong.Â
Jika STT kelak benar-benar mengajukan gugatan ke arbitrase internasional, maka hampir dapat dipastikan pemerintah Indonesia akan dikalahkan. Selanjutnya pemeritah Indonesia harus membayar klaim gugatan yang diajukan oleh STT.Dalam kasus seperti ini biasanya nilai guagatan sangat besar dan mencakup ganti kerugian riil dan potensial penggugat.Â
KPPU HARUS MENJALANKAN TUGASNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU
Â
Saat ini banyak tudingan miring kepada KPPU terkait kasus dugaan monopoli Temasek Holding. Banyak pihak menuding KPPU sudah melakukan banyak pelanggran prosedur seperti pemeriksaan yang lampau waktu sampai dengan penggunaan hasil penyelidikan dari institusi yang tidak berwenang. Selain itu diduga kuat juga terjadi pelanggaran pidana dalam pemeriksaan kasus ini. Dugaan pelanggaran pidana tersebut adalah digunakannya keterangan palsu dan bukti palsu. Bahkan beberapa hari lalu Komisi Negara Watch (KNW) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.Â
Dugaan pelanggaran prosedur dan juga dugaan tindak pidana tersebut juga akan memperkuat pihak Temasek apabila kelak skenario gugatan Temasek ke arbitrase internasional terjadi.Â
Oleh karena itu saat ini sebaiknya KPPU tidak gegabah dalam mengeluarkan putusan kasus Temasek. Sebab apabila KPPU sampai salah membuat keputusan, maka kerugian materiil sangat besar akan diderita negara Republik Indonesia.Â
Menurut kami , langkah terbaik bagi KPPU adalah mengendapkan sementara kasus ini.KPPU tidak mungkin lagi membidik Temasek dengan pasal Cross Ownership (Pasal 27 UU No. 5/1999), yang paling mungkin KPPU bisa membidik Temasek dengan pasal lain. Itu berarti KPPU harus melakukan pemantauan sejak awal kembali.Â
Jakarta 31 Oktober 2008Indonesia Development MonitoringDirektur,Â
Â
Â
Â
(Dwi Mardiyanto,SH)HP 08159210204
- Telkomsel Dan Temasek Ajukan Banding Putusan KPPU
- Putusan KPPU Soal Temasek Dapat Gagalkan Program Ekonomi SBY-JK
- UNTUK SELAMATKAN TELKOMSEL DAN TELKOM SERIKAT PENGACARA RAKYAT SIAPKAN 1000 PENGACARA UNTUK BELA TELKOMSEL DAN TEMASEK AGAR PUTUSAN KPPU DIBATALKAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
- ” KPPU bisa sebabkan RI digugat ke UNCITRAL di Hongkong jika salah membuat keputusan dalam kasus Temasek
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!






