&
Advertise Here with Today.com
 

Archive for November, 2007

Nov 07 2007

Putusan KPPU yang salah terhadap Temasek ,bisa sebabkan RI di abritrase

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

Awal november yang akan datang,  Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan membuat Keputasan kasus dugaan  monopoli Badan Usaha Temasek Holding Pte Ltd di sektor telekomunikasi GSM. 

Ada satu hal   akibat negatif yang bisa timbul dari tindakan KPPU memeriksa Temasek yaitu Pemerintah Republik Indonesia digugat dan kalah di arbitrase internasional. 

Hal ini dikarenakan pada saat divestasi Indosat dilakukan (2002) dimana STT akhirnya membeli saham pemerintah sebesar 41,94 %, pada saat yang sama Singtel telah lebih dahulu memiliki saham di Telkomsel sebesar 35 %. Sementara itu Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada dan berlaku sejak tahun 1999, begitu pula KPPU sudah berdiri sejak tahun 1999. 

Artinya jika kepemilikan saham Singtel (35 %) di Telkomsel dan kepemilikan saham STT (41,94%) di Indosat dikatakan monopoli dan hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hukum maka keadaan tersebut (terjadinya monopoli yang melanggar hukum) sudah terjadi sejak saat terjadinya divestasi. Terlebih lagi pada saat itu operator seluler GSM tidaklah sebanyak sekarang .Lantas mengapa pemerintah tidak memberikan informasi tersebut kepada STT ? Sebaliknya pemerintah justru mengundang STT untuk ikut ambil bagian dalam proses biding dan menyatakan bahwa Indosat sudah free and clear (tidak ada masalah hukum). 

Padahal dalam konteks hukum,sebagai pihak penjual saham Indosat maupun sebagai pemegang otoritas hukum di wilayah terjadinya transaksi divestasi, pemerintah memilki kewajiban untuk menyampaikan segala informasi yang terkait dengan transaksi divestasi. 

Saat ini di dunia bisnis internasional kasus Temasek di Indonesia menjadi perbincangan hangat. Bagi dunia bisnis internasional sangat konyol jika  Temasek diadili dan dijatuhi hukuman bukan atas apa yang dilakukan oleh Temasek tetapi atas fakta yang telah ada sejak lama dan tidak dipersoalkan sebelumnya yaitu kepemilikan saham di Indosat dan telkomsel. 

Fakta tersebut akan menjadi ”senjata” yang sangat ampuh bagi Temasek untuk menempuh jalur hukum ke arbitrase internasional. Terlebih lagi divestasi Indosat juga dikuatkan dengan keputusan DPR pada waktu itu. Perlu diketahui bahwa sejak tahun 1981 melalui Keppres No.34/1981, Indonesia adalah negara yang mrnyatakan keikut sertaannya dalam Konvensi New York tahun 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri (Convention on Recognation and Enforcement of Foreign Arbital Awards). 

Dalam Sales and Purchase Agreement (SPA) Indosat secara jelas tertulis bahwa setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan di Arbitrase Internasional United Nations Comission on International Law (UNCITRAL) di Hongkong. 

Jika STT kelak benar-benar mengajukan gugatan ke arbitrase internasional, maka hampir dapat dipastikan pemerintah Indonesia akan dikalahkan. Selanjutnya pemeritah Indonesia harus membayar klaim gugatan yang diajukan oleh STT.Dalam kasus seperti ini biasanya nilai guagatan sangat besar dan mencakup ganti kerugian riil dan potensial penggugat. 

KPPU HARUS MENJALANKAN TUGASNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU

 

Saat ini banyak tudingan miring kepada KPPU terkait kasus dugaan monopoli Temasek Holding. Banyak pihak menuding KPPU sudah melakukan banyak pelanggran prosedur seperti pemeriksaan yang lampau waktu sampai dengan penggunaan hasil penyelidikan dari institusi yang tidak berwenang. Selain itu diduga kuat juga terjadi pelanggaran pidana dalam pemeriksaan kasus ini. Dugaan pelanggaran pidana tersebut adalah digunakannya keterangan palsu dan bukti palsu. Bahkan beberapa hari lalu Komisi Negara Watch (KNW) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Dugaan pelanggaran prosedur dan juga dugaan tindak pidana tersebut juga akan memperkuat pihak Temasek apabila kelak skenario gugatan Temasek ke arbitrase internasional terjadi. 

Oleh karena itu saat ini sebaiknya KPPU tidak gegabah dalam mengeluarkan putusan kasus Temasek. Sebab apabila KPPU sampai salah membuat keputusan, maka kerugian materiil sangat besar akan diderita negara Republik Indonesia. 

Menurut kami , langkah terbaik bagi KPPU adalah mengendapkan sementara kasus ini.KPPU tidak mungkin lagi membidik Temasek dengan pasal Cross Ownership (Pasal 27 UU No. 5/1999), yang paling mungkin KPPU bisa membidik Temasek dengan pasal lain. Itu berarti KPPU harus melakukan pemantauan sejak awal kembali. 

Jakarta 31 Oktober 2008Indonesia Development MonitoringDirektur, 

 

 

 

(Dwi Mardiyanto,SH)HP 08159210204

Advertise Here with Today.com

No responses yet

Nov 07 2007

NETRALITAS PENELITIAN SQUIRE,SANDERS & DEMPSEY PATUT DIPERTANYAKAN,KPPU harus Independent

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

KPPU

NETRALITAS PENELITIAN SQUIRE,SANDERS & DEMPSEY PATUT DIPERTANYAKAN 

Pada tanggal 3 Oktober lalu Bisnis Indonesia dalam berita berjudul “Temasek bisa ajukan gugatan”  menyebutkan  bahwa hasil penelitian Lembaga Hukum Internasional Squire Sanders & Dempsey menyimpulkan AS dan Uni Eropa (UE) ikut mendukung dugaan monopoli Temasek di Pasar Telekomunikasi Indonesia.

 

Dalam berita tersebut tertulis :

“ AS dan UE mendukung dugaan bahwa Temasek telah “mengusik” persaingan sehat di pasar bisnis seluler
Indonesia melalui kepemilikan silang pada dua operator,”.tulis Squires ,Sanders & Dempsey dalam dokumen hasil penelitian yang diperoleh bisnis.

 

Hasil penelitian Squire, Sanders & Dempsey tersebut sangat aneh karena tidak disebutkan siapa yang dimaksud sebagai AS , apakah Pemerintah Amerika Serikat ? atau hanya sekelompok orang di AS ? begitu juga dengan UE apakah yang dimaksud UE tersebut organisasi inter-pemerintah negara-negara eropa, atau hanya sekelompok orang di Eropa ?

 

Karena sampai saat ini tidak ada sama sekali pernyataan resmi dari pemerintah AS maupun pemerintah negara-negara Uni Eropa yang mendukung dugan monopoli Temasek tersebut.

 

Namun yang lebih penting, Netralitas Squiere, Sanders & Dempsey sangat patut dipertanyakan. Ternyata setelah diselidiki Squire, Sanders & Dempsey patut diduga mempunyai conflict of interest terhadap kasus dugaan monopoli Temasek tersebut.

 

Squire, Sanders & Dempsey adalah konsultan hukum Alfa Telecom, sebuah perusahaan telekomunikasi Rusia yang belakangan berubah nama menjadi Altimo. Sedangkan Altimo ditengarai sebagai pihak yang berkepentingan membeli saham Indosat apabila Temasek diputuskan bersalah oleh KPPU.

 

Fakta bahwa Squire, Sanders & Dempsey adalah konsultan hukum Alfa Telecom (Altimo) dapat dilihat pada situs mereka www.ssd.com. Dalam situs tersebut terbukti Squire, Sanders & Dempsey pernah bertindak sebagai penasehat hukum Alfa Telecom dalam akuisisi 50,1 % saham di Storm, sebuah private equity vehicle untuk berinvestasi di Kyivstar GSM (Provider seluler terbesar di Ukraina).

 

Patut diduga bahwa penelitian Squire, Sanders and Dempsey adalah pesanan Altimo untuk memuluskan pembelian saham Indosat. Penelitian tersebut patut diduga sebagai bagian usaha pembangunan opini publik untuk mempengaruhi KPPU agar membuat keputusan memutuskan Temasek bersalah dan harus menjual sahamnya di Indosat.

 

KPPU HARUS INDEPENDEN

Begitu strategisnya bisnis telekomunkasi seluler membuat kasus dugaan monopoli Temasek yang sedang di bahas di KPPU menarik perhatian banyak orang. Banyak sekali pihak yang memeiliki kepentingan terhadap putusan yang akan dibuat oleh KPPU.

Berbagai upaya untuk mempengaruhi KPPU terus dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.Dalam keadaan tersebut, KPPU harus menjaga independensinya dan menolak intervensi berbagai pihak.

 

Jika KPPU gagal menjaga independensinya, dipastikan kredibilitas KPPU akan hancur. Padahal selama ini KPPU adalah suatu institusi yang relatif kredibel dan independen. 

 


Jakarta 7 November 2007


Indonesia Development Monitoring (IDM)

Direktur,

 

 

(Munatsir)

(081585858219)

 

 

 

 

No responses yet

Nov 06 2007

Keputusan KPPU kepada Temasek akan rugikan Negara ,

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

Siaran PersTerkait pemeriksaan dugaan monopoli Temasek HoldingKPPU bisa akibatkan RI digugat ke Arbitrase Internasional

 

 

Awal november yang akan datang,  Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan membuat Keputasan kasus dugaan  monopoli Badan Usaha Temasek Holding Pte Ltd di sektor telekomunikasi GSM. 

Ada satu hal   akibat negatif yang bisa timbul dari tindakan KPPU memeriksa Temasek yaitu Pemerintah Republik Indonesia digugat dan kalah di arbitrase internasional. 

Hal ini dikarenakan pada saat divestasi Indosat dilakukan (2002) dimana STT akhirnya membeli saham pemerintah sebesar 41,94 %, pada saat yang sama Singtel telah lebih dahulu memiliki saham di Telkomsel sebesar 35 %. Sementara itu Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada dan berlaku sejak tahun 1999, begitu pula KPPU sudah berdiri sejak tahun 1999. 

Artinya jika kepemilikan saham Singtel (35 %) di Telkomsel dan kepemilikan saham STT (41,94%) di Indosat dikatakan monopoli dan hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hukum maka keadaan tersebut (terjadinya monopoli yang melanggar hukum) sudah terjadi sejak saat terjadinya divestasi. Terlebih lagi pada saat itu operator seluler GSM tidaklah sebanyak sekarang .Lantas mengapa pemerintah tidak memberikan informasi tersebut kepada STT ? Sebaliknya pemerintah justru mengundang STT untuk ikut ambil bagian dalam proses biding dan menyatakan bahwa Indosat sudah free and clear (tidak ada masalah hukum). 

Padahal dalam konteks hukum,sebagai pihak penjual saham Indosat maupun sebagai pemegang otoritas hukum di wilayah terjadinya transaksi divestasi, pemerintah memilki kewajiban untuk menyampaikan segala informasi yang terkait dengan transaksi divestasi. 

Saat ini di dunia bisnis internasional kasus Temasek di Indonesia menjadi perbincangan hangat. Bagi dunia bisnis internasional sangat konyol jika  Temasek diadili dan dijatuhi hukuman bukan atas apa yang dilakukan oleh Temasek tetapi atas fakta yang telah ada sejak lama dan tidak dipersoalkan sebelumnya yaitu kepemilikan saham di Indosat dan telkomsel. 

Fakta tersebut akan menjadi ”senjata” yang sangat ampuh bagi Temasek untuk menempuh jalur hukum ke arbitrase internasional. Terlebih lagi divestasi Indosat juga dikuatkan dengan keputusan DPR pada waktu itu. Perlu diketahui bahwa sejak tahun 1981 melalui Keppres No.34/1981, Indonesia adalah negara yang mrnyatakan keikut sertaannya dalam Konvensi New York tahun 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri (Convention on Recognation and Enforcement of Foreign Arbital Awards). 

Dalam Sales and Purchase Agreement (SPA) Indosat secara jelas tertulis bahwa setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan di Arbitrase Internasional United Nations Comission on International Law (UNCITRAL) di Hongkong. 

Jika STT kelak benar-benar mengajukan gugatan ke arbitrase internasional, maka hampir dapat dipastikan pemerintah Indonesia akan dikalahkan. Selanjutnya pemeritah Indonesia harus membayar klaim gugatan yang diajukan oleh STT.Dalam kasus seperti ini biasanya nilai guagatan sangat besar dan mencakup ganti kerugian riil dan potensial penggugat. 

KPPU HARUS MENJALANKAN TUGASNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU

 

Saat ini banyak tudingan miring kepada KPPU terkait kasus dugaan monopoli Temasek Holding. Banyak pihak menuding KPPU sudah melakukan banyak pelanggran prosedur seperti pemeriksaan yang lampau waktu sampai dengan penggunaan hasil penyelidikan dari institusi yang tidak berwenang. Selain itu diduga kuat juga terjadi pelanggaran pidana dalam pemeriksaan kasus ini. Dugaan pelanggaran pidana tersebut adalah digunakannya keterangan palsu dan bukti palsu. Bahkan beberapa hari lalu Komisi Negara Watch (KNW) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Dugaan pelanggaran prosedur dan juga dugaan tindak pidana tersebut juga akan memperkuat pihak Temasek apabila kelak skenario gugatan Temasek ke arbitrase internasional terjadi. 

Oleh karena itu saat ini sebaiknya KPPU tidak gegabah dalam mengeluarkan putusan kasus Temasek. Sebab apabila KPPU sampai salah membuat keputusan, maka kerugian materiil sangat besar akan diderita negara Republik Indonesia. 

Menurut kami , langkah terbaik bagi KPPU adalah mengendapkan sementara kasus ini.KPPU tidak mungkin lagi membidik Temasek dengan pasal Cross Ownership (Pasal 27 UU No. 5/1999), yang paling mungkin KPPU bisa membidik Temasek dengan pasal lain. Itu berarti KPPU harus melakukan pemantauan sejak awal kembali. 

Jakarta 31 Oktober 2008Indonesia Development MonitoringDirektur, 

 

 

 

(Dwi Mardiyanto,SH)HP 08159210204

No responses yet

Advertise Here