Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Just another Today.com weblog

&
 

Oct 31 2007

USAHA : Proses Perkara KPPU Kerap Bermasalah

Published by kppu.go.id at 2:08 am under Uncategorized Edit This

JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai kerap melakukan kesalahan dalam memproses laporan dugaan praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Salah satunya terhadap laporan Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengenai oligopoli dalam penentuan tarif telepon seluler oleh Indosat dan Telkomsel.

Selain FSP BUMN Bersatu sudah mencabut laporan tersebut, ternyata KPPU meneruskan penyelidikan dugaan kasus tersebut tanpa status yang jelas. Bahkan proses yang dilakukan KPPU dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.”Laporan dari FSP BUMN Bersatu itu sudah dicabut, tapi KPPU terus memproses kasusnya tanpa status yang jelas. KPPU harusnya menetapkan apakah proses berdasarkan laporan atau inisiatif KPPU sendiri,” kata pengamat hukum bisnis dari Pusat Studi Perusahaan dan Pasar Modal Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Gunawan Widjaja, di Jakarta, Selasa (1/8).

Menurut dia, perkara Nomor 07/KPPU-L/2007 yang dilaporkan FSP BUMN Bersatu telah dicabut pada 2 April 2007. Namun KPPU mengelaurkan Surat Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 07/KPPU-L/2007 tanggal 9 April 2007. “Dengan dicabutnya laporan itu jelas bahwa unsur pelapor dan laporan sudah tidak ada lagi,” katanya.

Seharusnya, kata Gunawan, jika KPPU ingin menjadikan perkara Laporan (kode L) tersebut sebagai perkara Inisiatif (I), maka pemeriksaan perkara berdasarkan Laporan harus dihentikan dahulu. Selanjutnya nomor perkara tidak dapat menggunakan huruf L (sebagai perkara Laporan) melainkan harus I (sebagai perkara Inisiatif).

Gunawan juga mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, jangka waktu sejak laporan diterima hingga penetapan menjadi Pemeriksaan Lanjutan adalah 30 hari. Sedangkan laporan diterima oleh KPPU pada 18 Oktober 2006 dan KPPU baru menetapkan Pemeriksaan Lanjutan 216 hari kemudian pada 23 Mei 2007. Ini memang dilakukan karena ternyata KPPU mengeluarkan aturan sendiri, di mana pada pasal 16 Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006 dikatakan bahwa penelitian dan klarifikasi dilakukan selambat-lambatnya 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. “Ini berarti bertentangan dengan pasal 39 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menyebutkan jangka waktu yang diizinkan,” katanya. (Andrian)

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!

Some Today.com contributors may have received a fee or a promotional product or service from a manufacturer for promotional consideration, while others receive no consideration at all. Each contributor is responsible for disclosing any such promotional consideration.