Oct 31 2007
USAHA : Proses Perkara KPPU Kerap Bermasalah
JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai kerap melakukan kesalahan dalam memproses laporan dugaan praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Salah satunya terhadap laporan Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengenai oligopoli dalam penentuan tarif telepon seluler oleh Indosat dan Telkomsel.
Selain FSP BUMN Bersatu sudah mencabut laporan tersebut, ternyata KPPU meneruskan penyelidikan dugaan kasus tersebut tanpa status yang jelas. Bahkan proses yang dilakukan KPPU dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.”Laporan dari FSP BUMN Bersatu itu sudah dicabut, tapi KPPU terus memproses kasusnya tanpa status yang jelas. KPPU harusnya menetapkan apakah proses berdasarkan laporan atau inisiatif KPPU sendiri,” kata pengamat hukum bisnis dari Pusat Studi Perusahaan dan Pasar Modal Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Gunawan Widjaja, di Jakarta, Selasa (1/8).
Menurut dia, perkara Nomor 07/KPPU-L/2007 yang dilaporkan FSP BUMN Bersatu telah dicabut pada 2 April 2007. Namun KPPU mengelaurkan Surat Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 07/KPPU-L/2007 tanggal 9 April 2007. “Dengan dicabutnya laporan itu jelas bahwa unsur pelapor dan laporan sudah tidak ada lagi,” katanya.
Seharusnya, kata Gunawan, jika KPPU ingin menjadikan perkara Laporan (kode L) tersebut sebagai perkara Inisiatif (I), maka pemeriksaan perkara berdasarkan Laporan harus dihentikan dahulu. Selanjutnya nomor perkara tidak dapat menggunakan huruf L (sebagai perkara Laporan) melainkan harus I (sebagai perkara Inisiatif).
Gunawan juga mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, jangka waktu sejak laporan diterima hingga penetapan menjadi Pemeriksaan Lanjutan adalah 30 hari. Sedangkan laporan diterima oleh KPPU pada 18 Oktober 2006 dan KPPU baru menetapkan Pemeriksaan Lanjutan 216 hari kemudian pada 23 Mei 2007. Ini memang dilakukan karena ternyata KPPU mengeluarkan aturan sendiri, di mana pada pasal 16 Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006 dikatakan bahwa penelitian dan klarifikasi dilakukan selambat-lambatnya 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. “Ini berarti bertentangan dengan pasal 39 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menyebutkan jangka waktu yang diizinkan,” katanya. (Andrian)
- KPPU Akui FSP BUMN Bersatu adalah Pelapor dalam Perkara Temasek
- Perkara Temasek bisa gugur demi hukum karena tanggal pada dokumen Kesimpulan Tim Pemeriksa dibuat mundur
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Harus Melakukan Eksplorasi Dan Penemuan Hukum Dalam Perkara Banding Temasek Dan Telkomsel
- Neloe Korban Politik Pembrantasan Korupsi Tebang Pilih,Perbankan BUMN Di ambang Kehancuran
- Program Duit Halal
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!






