Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Just another Today.com weblog

&
 

Oct 31 2007

KPPU Diminta Hati-hati Tangani Kasus Temasek

Published by kppu.go.id at 2:05 am under Uncategorized Edit This

Senin, 1 Oktober 2007
JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta lebih hati-hati, adil, dan objektif dalam menangani dugaan kepemilikan silang (cross ownership) perusahaan asal Singapura Temasek di Telkomsel dan Indosat.

Selain itu, KPPU diharapkan juga bisa tepat dalam menindaklanjuti laporan atau berinisiatif untuk melakukan penyelidikan terkait pelanggaran persaingan usaha. Jika tidak, maka bisa mempengaruhi iklim investasi serta menurunkan kredibilitas KPPU.
Demikian diungkapkan mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono dan pengamat ekonomi dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) Pande Radaja Silalahi dalam diskusi tentang Kepemilikan Silang dan Persaingan di Telekomunikasi yang diadakan RRI Programa 2, di Jakarta, Sabtu (29/10). Acara ini juga dihadiri Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi.
“Keputusan KPPU bukan saja berpengaruh terhadap perkembangan industri telekomunikasi ke depan, tapi juga bagi investor yang sudah mau berinvestasi di Indonesia. Jika penanganan kasus di telekomunikasi tersebut salah, maka akan menjadi preseden buruk bagi investor,” tutur Iwantono.
Menurut dia, ada kesalahan prosedur dan juga pasal yang digunakan dalam menyelidiki kasus tersebut. Untuk itu, KPPU harus mengambil keputusan yang proporsional dan bukan karena tekanan atas kepentingan tertentu.
Dalam kasus ini, KPPU tidak bisa menggunakan pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 1999 tetang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut menyebutkan, pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama. Atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar yang sama. Juga apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan satu pelaku usaha atau kelompok pelaku menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Terkait isi pasal tersebut, ternyata Temasek tidak mempunyai saham secara langsung di Telkomsel dan Indosat. Temasek dilaporkan ke KPPU karena melalui dua anak perusahaannya, yakni Singapore Telecommunications Ltd (SingTel) dan Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) memiliki saham di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia itu.
Namun Iwantono mengatakan, STT bukan pemegang saham di Indosat dan di Telkomsel. STT juga bukan perusahaan yang didirikan di Indonesia dan tidak menjalankan usaha di Indonesia. Pemegang saham PT Indosat bukan STT, tapi Indonesia Communication Limited (ICL) dan Indonesia Communication Pte sebesar sekitar 41 persen serta sisanya pemerintah Indonesia dan publik. “Jika ICL dan IC Pte dianggap mewakili STT, tetap kepemilikannya tidak mayoritas, karena hanya 41 persen atau di bawah 50 persen,” katanya.
Sementara PT Telkomsel dimiliki oleh Singapore Telecom Mobile Pte Ltd (STM Pte Ltd/Singtel) sebesar 35 persen dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk 65 persen. STM bukan pemegang saham mayoritas di Telkomsel dan juga bukan pemegang saham di PT Indosat.
Iwantono lantas mengatakan bahwa laporan adanya dugaan kepemilikan silang oleh Temasek tersebut sudah kadaluarsa, karena sudah enam bulan tidak ditangapai oleh KPPU. Selain itu, laporan dari FSP BUMN Bersatu ke KPPU juga sudah dicabut. Sehingga seharusnya KPPU tidak mememeriksa kasus tersebut sebagai perkara laporan. Untuk itu, sebaiknya KPPU harus memeriksa kasus tersebut sebagai perkara inisiatif.
Jika ada dugaan penetapan harga atau kartel, maka tuduhannya bukan pasal 27. Tapi pasal terkait kartel seperti Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13. Sementara itu, Pande Radja Silalahi mengatakan, KPPU harus lebih hati-hati dalam mengambil keputusan. Keputusan yang diambil jangan karena suatu kepentingan dan jangan sampai merugikan masyarakat. (Andrian)
Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!