Oct 30 2007
Tuduhan KPPU Kepada Temasek sangat lemah
Tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa Temasek Holding Pte Ltd melanggar ketentuan pelarangan kepemilikan silang (Cross Ownership) sebagaimana diatur Pasal 27 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat amat lemah.Beberapa dalil tuduhan KPPU dalam perkara tersebut dapat dikategorikan cacat teori sehingga akan sangat mudah dipatahkan.TEMASEK TIDAK MEMILKI SAHAM MAYORITAS PADA DUA PERUSAHAAN DI PASAR YANG SAMA  Salah satu dalil tuduhan yang sangat lemah adalah tuduhan bahwa Temasek memiliki saham mayoritas pada dua perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama.Tuduhan tersebut tidak benar karena yang dimaksud dengan memiliki saham mayoritas adalah memiliki saham 50 % lebih pada beberapa perusahaan sejenis ,artinya perusahaan tersebut memiliki dua perusahaan lebih dan pada masing masing perusahan mereka bertindak sebagai pemegang saham mayoritas.Ketentuan ini mengacu pada Sherman antitrust act (UU Antitrust Federal Amerika Serikat) yang merupakan acuan dari UU Nomor 5 Tahun 1999.Temasek tidak memiliki saham mayoritas di Telkomsel ( Pemerintah Indonesia 65 % dan Singtel 35 % ) dan Indosat ( ICL 41,9 %, Pemerintah Indonesia 14,44 % Newyork Stock Echange 30 % , Publik Dalam negeri 13,1%). Temasek memang memiliki 67% saham SingTel dan juga merupakan pemegang saham STT. SingTel memiliki 35% saham Telkomsel dan representasi manajemen yang terbatas, dimana mayoritas saham PT. Telkomsel dimiliki dan dikontrol oleh PT Telkom Tbk. SingTel juga merupakan perusahaan public yang tidak saja membawa kepentingan Temasek selaku pemegang saham tapi juga membawakan kepentingan publik. Baik SingTel maupun STT dikelola oleh tim manajemen yang terpisah dan berkompetisi bebas di area seluler, fixed access, dan internet services di Singapura. Dalam kaitan dengan STT dan Indosat, perlu diingat bahwa Indosat juga perusahaan public yang tidak hanya membawakan kepentingan STT tetapi juga membawakan kepentingan pemegang saham lainnya (Pemerintah yang masih 15%, pemegang saham publik luar negeri/NYSE sebesar 30%, serta pemegang saham publik dalam negeri kurang lebih 13%). KPPU SALAH MENERAPKAN DOKTRIN UNIT EKONOMI TUNGGAL (SINGLE ECONOMIC ENTITY) KPPU menyatakan bahwa PT Indosat Tbk merupakan anak perusahaan dari Indonesia Communication Limited berdasarkan pada suatu Doktrin “Single Economic entity Doctrine†.Penerapan doktrin Single Economic Entity oleh KPPU tersebut tidak tepat.Karena doktrin Single Economic Entity mensyaratkan perusahaan-perusahaan legal yang terpisah membentuk unit ekonomi anak perusahaan yang tidak mempunyai kebebasan untuk menentukan tindakan dalam pasar.Dalam kasus Indosat, kita tahu bahwa Indosat memiliki kebebasan untuk menentukan tindakan dalam pasar. Hal ini terlihat jelas dari susunan Board of Director dan Board of Comissioner yang tidak dikuasai oleh perwakilan ICLAdapun persyaratan kontrol perusahaan dalam doktrin Single Economic Entity adalah jika perusahaan tersebut memiiliki lebih 50 % saham dalam anak perusahaan, jika pemegang saham minoritas diberikan hak khusus kepadanya .Dalam kasus Indosat, pihak Minoritas yang memiliki hak khusus justru pemerintah Indonesia.KESIMPULANKelemahan dalil-dalil tuduhan KPPU tersebut sangat memprihatinkan. Perkara dugaan monopoli Temasek bukanlah perkara sederhana , melainkan perkara sangat penting menyangkut masa depan industri telekomunikasi di
Indonesia. Jika KPPU membuat keputusan berdsarkan dalil dan argumentasi yang lemah, maka keputusan KPPU dipastikan tidak akan akurat.Keputusan yang tidak akurat tentu akan menimbulkan distorsi hukum karena batasan benar-salah dalam persaingan usaha akan menjadi sangat sumir. Keputusan salah juga akan menimbulkan distorsi ekonomi karena tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi investor yang sudah dan akan menanamkan modalnya di Indonesia.Sangat dikhawatirkan jika sampai KPPU membuat putusan yang tidak akurat, maka dunia industri telekomunikasi kita menjadi rimba belantara yang tak mengenal aturan hukum dan demokrasi ekonomi. Puncaknya adalah matinya industri telekomunikasi
Indonesia.Posisi KPPU sebagai penuntut dan sekaligus hakim dalam UU No.5 Tahun 1999 memang menyulitkan KPPU untuk melakukan introspeksi atas segala keputusannya.Namun bukan berarti KPPU bisa melakukan apa saja tanpa memperdulikan aturan yang ada.
Sebelum semuanya terlambat, ada baiknya KPPU mengevaluasi kembali segala tindakannya terkait kasus Temasek.
Taufik Ariyanto
(KPPU member)
- Tuduhan KPPU Kepada Temasek sangat lemah
- Keputusan KPPU kepada Temasek akan rugikan Negara ,
- Telkomsel Dan Temasek Ajukan Banding Putusan KPPU
- Testimoni Ketua KPPU Muhammad Iqbal Terkait Kasus Temasek
- Gugatan Kepada KPPU karena diduga menggunakan dokumen milik FSP BUMN Bersatu secara tidak sah dalam kasus Temasek-Telkomsel
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!






