&
Advertise Here with Today.com
 

Archive for October, 2007

Oct 31 2007

Altimo berminat Membeli Indosat melalui putusan vonis KPPU pada Temasek untuk melepas saham Indosat

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

Dugaan kepemilikan silang yang dituduhkan KPPU kepada Temasek mau tidak mau melibatkan nama ALFA Telecom International Mobile atau Altimo dalam perseteruan tersebut. Pasalnya, banyak pihak yang menuduh secara terang-terangan bahwa perusahaan investasi yang menanamkan uangnya di berbagai perusahaan telekomunikasi di seluruh dunia itu ikut memanaskan perseteruan Temasek - KPPU.

Meski demikian, Head of Representatif Altimo yang juga Regional Director Strategic and Business Development Central and South East Asia Altimo Soeharto menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam kasus Temasek. Soeharto juga membantah Altimo menjadi dalang terhadap tuduhan yang dilancarkan terhadap Temasek tersebut.

“Kalau bermasalah, saya emoh beli,” kata Soeharto yang saat dihubungi Jawa Pos kemarin sedang berada di Moscow. “Kami nothing to do (dengan masalah KPPU dan Temasek, Red),” ujarnya.

Soeharto memang tidak menampik kenyataan bahwa perusahaannya berniat untuk menanamkan investasi di bisnis telekomunikasi seluler Indonesia. Menurut dia, Altimo sudah menjajaki beberapa perusahaan, namun tidak menyatakan perusahaan mana saja.

“Ada rencana beli. Tapi, kita lihat saja. Kalau harga bagus, dan berada di posisi sold,” tandasnya. Berdasar rumor, Altimo memang mengincar saham Indosat dan saham XL yang dimiliki Group Rajawali.

Dana yang disiapkan untuk membeli perusahaan telekomunikasi tersebut berkisar USD 2 miliar (sekitar Rp 18 triliun). “Tapi, itu baru angka perkiraan. Kalau perusahaannya kecil, kan nilainya kegedean,” tambah Soeharto.

Altimo merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar Rusia dengan jumlah pelanggan 150 juta, antara lain di Rusia dan Turki. Perusahaan yang diluncurkan pada 1 Desember 2005 di London itu sudah memiliki total kapitalisasi pasar sebesar USD 14 miliar. Perusahaan tersebut sebelumnya bernama Alfa Telecom dan merupakan anak perusahaan Alfa Group.

Saat ini, Altimo memegang 29,3 persen saham Golden Telecom, operator telepon terbesar di Rusia, 35,8 persen saham VimpelCom yang merupakan operator seluler kedua terbesar di Rusia, dan 25,1 persen saham Megafon, operator seluler ketiga terbesar di Rusia.

Secara total mereka sudah menanam investasi di 20 operator seluler yang tersebar di 12 negara. Sekitar 95 persennya ditanam di layanan mobile telephone. Sisanya yang 5 persen diinvestasikan di fixed line. Pada 2006, Altimo membuka kantor cabang di Jakarta (Indonesia) dan Hanoi (Vietnam). Pada Maret, Altimo menaikkan pinjaman ke Deutsche Bank untuk membeli aset seluler di Asia. Altimo telah mendapatkan Sotelco, Operator Kamboja, dengan harga USD 10 juta sampai USD 20 juta. (aan)

Advertise Here with Today.com

No responses yet

Oct 31 2007

Dugaan Kuat Oknum KPPU terima Grativikasi dari altimo

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

Dalam memutus kasus Temasek, keputusan KPPU terkesan lambat. Sumber koran ini menyebut, KPPU tidak satu suara. Sebagian berpendapat Temasek tidak melanggar, namun mayoritas berkesimpulan ada dugaan pelanggaran tentang persaingan tidak sehat.

Masih menurut sumber tadi, beberapa pejabat KPPU dan satu anggota DPR menerima sejumlah dana dari pihak ketiga untuk memuluskan keputusan bahwa Temasek bersalah. Nilainya per orang miliaran rupiah. Sumber dana konon dari salah satu investor Rusia, Altimo, yang siap membeli saham Temsek di Indosat, pengusaha salah satu operator, dan salah satu petinggi partai. Kabar lain, KPPU tiba-tiba mengganti beberapa orang yang sebelumnya ditugasi memutus kasus Temasek dengan orang-orang baru.

Benarkah KPPU terlibat permainan uang ini? Ketua KPPU, Muhamad Iqbal membantah keras. Menurut Iqbal kepada koran ini, pemeriksaan KPPU terhadap Temasek tetap independen. Hasilnya, KPPU memutuskan Temasek melakukan pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.

Dalam hasil pemeriksaan lanjutan KPPU, ditemukan bukti-bukti kuat bahwa Temasek mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap keputusan-keputusan di Telkomsel dan Indosat. Meskipun kepemilikan saham yang dimiliki Termasek tidak mayoritas.

“Salah satu bukti, kalau ingin mengeluarkan keputusan perusahaan atau bisnis tertentu harus lapor dulu ke pak ini atau itu, yang merupakan orang-orang Temasek,” ujar Ketua KPPU, Muhhamad Iqbal kemarin.

Ia mengaku KPPU telah mengirimkan hasil pemeriksaan lanjutan kepada perwakilan Temasek sebulan yang lalu. Maksudnya, Temasek diminta untuk mempelajari dan memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan KPPU yang termuat dalam buku setebal 109 halaman tersebut.

Mengenai desas-desus Altimo (perusahaan telekomunikasi Rusia) berada dibalik penyelidikan KPPU, Iqbal mempersilakan semua orang membuktikan hal itu. Altimo ditengarai sangat berminat masuk ke dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Bahkan kabarnya, Altimo membiayai beberapa oknum anggota KPPU agar memutuskan Temasek bersalah sehingga sahamnya bisa dibeli Altimo. “Siapa yang bayar, siapa yang terima, laporkan saja ke polisi, tapi kalau tidak terbukti kami ganti akan menuntut,” jelasnya. (wir)

No responses yet

Oct 31 2007

JK the behind of Altimo take over Indosat

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

logo

Political Dangerous liaisons A sea of flag-waving school children greeted Russian President Vladimir Putin at Jakarta’s airport on September 6 on his first visit to
Indonesia. Among the Russian dignitaries treated to this display of national goodwill were several businessmen whose presence may yet prove to be highly significant for
Indonesia. The businessmen are high-ranking officials from one of
Russia’s top conglomerates, the Alfa Group. If mounting suspicions about the purpose of their visit prove correct, they will become bit players in a saga with all the ingredients of a good political thriller. Official sources say the executives from Alfa’s telecommunications wing, Altimo, are in town to consider an investment in
Indonesia’s multi-billion dollar telecom sector.
            However, according to a leaked document currently circulating among
Jakarta’s political elite, this is no ordinary transaction. It will depend on backroom political deals at the highest level, a forced takeover of legally bought shares, and the reputation of a quasi-governmental watchdog that has been painstakingly built over the past seven years. The VP factor Back in 2003 a cash-strapped Indonesian government sold almost 42 percent of its shares in the telephone operator Indosat to a chorus of domestic criticism. The buyer, Singapore Technologies Telemedia (STT), was considered by some politicians here to have gained a valuable asset at a bargain price. Calls for the return of Indosat to public ownership intensified throughout 2004 and 2005, as the telcom suffered financial losses and concerns about national security implications were voiced. Several nationalist politicians filed a series of lawsuits against the government over the sale and in late 2005 then minister of state-owned enterprises Sugiharto formally asked STT to sell its shares back to the government. But the Singaporean company wasn’t interested and the legal action came to an end at the close of 2006 when the final suit was rejected by the Supreme Court.
            It was then, according to a document obtained by the Report, that those intent on the government’s buyback of Indosat turned their attentions to a higher power: Vice President Jusuf Kalla. This unsubstantiated dossier details a plan hatched between Russian firm Altimo, Sugiharto and Kalla to force the sale of STT’s Indosat shares. In return, Altimo would loan funds to the government for a share buyback and expect 27 percent of Indosat immediately after the sale, with a further 15 percent at a later date. For their efforts in the backroom deals, those behind the sale could expect to share a cool US$40 million. KPPU Investigates According to this scenario, the government’s strongest bargaining chip for forcing STT out of Indosat is an investigation by the Anti-Monopoly Commission (KPPU). It is a matter of public record that the KPPU has been investigating the Singaporean company for alleged monopolistic practices in the Indonesian telecom sector since March this year. With the results of the KPPU investigation not due until the end of this month, there is growing concern that Putin’s visit could tip the balance in Altimo’s favour. The fear is that political influence at the highest level will push the KPPU to go against STT, obliging the company to sell its Indosat shares. The KPPU case centres around STT’s shares in both Indosat and Telkomsel, which together control some 90 percent of the cellular phone market in
Indonesia. Pande Radja Silalahi is a former member of the KPPU who has intimate knowledge of the case. In his opinion the allegations that STT has a monopoly in the Indonesian telecom market and is engaged in price-fixing are clearly false. “STT holds shares in Telkomsel and Indosat indirectly. The ownership structure is complicated, but if you study it you can see that STT does not control more than 50 percent of the market. It has only 30.6 percent Indosat’s shares and 18.9 percent of Telkomsel,” he told the Report. A widely quoted

University of
Indonesia study that found indications of price fixing between Indosat and Telkomsel is misleading, according to Pande. “The study is misunderstood, it does not conclude that price-fixing has taken place,” he said. “Yes, there are similarities in the trends of prices from the two companies, but one of the reasons for this is the upper and lower limits on prices set by the government.” Nevertheless after a preliminary investigation into the issue, the KPPU announced in May this year that the Singaporean company “might have broken the law,” before saying that more time was needed to study the case in full. Political observers note that the KPPU is at a difficult juncture in its development and could be vulnerable to political influence.
             Last year, the commissioners who manage the body were changed for the first time since it was formed in 2000 and in some ways this is a test case for them. The wild east While there are some circumstantial grounds for concern about the KPPU’s lack of bias, there are much stronger reasons for suspecting Altimo’s intentions. The Russian company has left a wake of controversy in almost every investment it has made. In Norway, Altimo is locked in a dispute with its former partner, Norwegian state-owned telecom company Telenor over a business venture in the
Ukraine. Telenor is currently awaiting the resolution of a lawsuit it filed against Altimo, which claims that the company funded a media smear campaign against Telenor in an effort to take full control of the venture. In
Turkey, Altimo is also in a dispute with Swedish company TeliaSonera over control of the country’s biggest mobile phone operator, Turkcell. TeliaSonera is suing Altimo and another company for allegedly blocking its rights to a majority stake in Turkcell. Another legal battle is unfolding on Altimo’s home turf, with an international investment fund, IPOC, claiming that Altimo illegally acquired a stake in a major Russian mobile phone operator, Megafon. In
Indonesia, there have also been indications that Altimo is employing questionable tactics to enter the telecom market. Earlier this year allegations that Altimo was conducting a smear campaign against
Singapore’s STT came to light (see Report, Vol. IX, no.9).
            Most recently demonstrations were held outside the KPPU’s office at the end of June by the “Forum for Indonesian-Russian Friendship” urging the KPPU to find STT guilty of monopolistic practices and give Altimo preference for buying STT’s Indosat shares. The vice president of Altimo, Kiriil Babaev, meanwhile, has publicly denied the company had any links to the Friendship Forum. Partners in crime? In the event that Putin does pressure
Jakarta on behalf of Altimo, how are officials here likely to react? So far, there are strong indications that the government will not play ball. At the end of May, Minister for State-Owned Enterprises Sofyan Djalil stated that “the government has no interest in buying back [Indosat’s stake]. Neither does it want to ride piggy-back on another party which has interest.” Although there have been recent calls from several members of the DPR for the government to buy back Indosat’s shares, other more senior legislators have voiced their opposition to the plan. Theo Sambuaga, who chairs DPR’s Commission I on defense, foreign affairs and information, told the press in July that “a share buyback by the government could potentially hinder fresh investment into the telecommunications industry,” adding that the commission had made such a recommendation in a parliamentary hearing to the minister of information. As for the document containing Altimo’s masterplan to take over Indosat, there are three possible scenarios. Either it is completely fabricated; it is a leftover plan from Sugiharto’s time as minister, which has since lost traction; or it remains an active plan. Only time will tell which of these three scenarios is the truth. Making hard work out of contracts The government’s stated plan to re-evaluate working contracts with large foreign companies has two mining giants in its sights. But is this a serious undertaking, or just politicians playing to the nationalist benches? Vice President Jusuf Kalla is known for his ability to cause a stir, and create one he did on August 24, at least among the local media. Speaking from the presidential palace before a crowd of reporters, the country’s number two called for a serious reassessment of contracts signed between the government and major foreign companies. “The government wants to make evaluations of the big production contracts.” Kalla was reported as saying in English newspaper The Point. “[
US miner] PT Freeport has already been evaluated inter-ministerally [sic]. Next we will begin an re-evaluation by involving local administrations so we can see how well contracts are implemented.” This part of Kalla’s speech was unlikely to raise any eyebrows. Regular checks on the implementation of contracts of work are a normal part of business-to-government relationships. However, later the Vice President linked this evaluation to a more sensitive issue, the terms of these contracts and the revenues paid to the government. In his speech, Kalla noted that nearly all the prices of
Indonesia’s natural resources, such as nickel, gold and coal, were soaring on the international market. A re-evaluation of contract implementation would ensure the state received a “fair income”, he said. This statement was duly reported the next day in the Indonesian newspapers with some going so far as to say that Kalla was planning unilateral changes to these contracts. A canny politician, Kalla was careful not to say this, but officials lower down the chain have been less cautious in their utterances. With little regard for contractual law, they have focused public attention on
Freeport and nickel mining giant Inco. One of the most vocal of these officials is Simon Sembiring, the director-general of minerals, coal and geothermal energy at the energy ministry.
            In a recent interview, Sembiring claimed the government could unilaterally change terms in the contract with
Freeport whenever it wanted. “If we ask for something, as long as it doesn’t disrupt
Freeport’s contract with other parties or its loans, they must accept it,” he told the Tempo Interactive website. Meanwhile, Sembiring’s head of mining inspections, Witoro S. Soelarno, made the ministry’s position on
Freeport’s contract clear. Speaking to AFP, Soelarno said the ministry wanted an increase in the royalty the firm paid on gold; from 1 percent to 3.5 percent of the total sales price. These changes were to be adjusted in line with the Government Regulation No. 45/2003 on State Royalty Revenues, he said. Soelarno’s legal reasoning, while it might sound convincing, has no grounds in reality. Like most other large international miners,
Freeport’s existing contracts of work with the government are lex-specialis, which means they are not supposed to be affected by changes to Indonesian law. If the existing terms were honoured, the next time a CoW for
Freeport’s main Grassberg mine would come up for renegotiation would be in 2021. The firm currently operates this mine under a 30-year agreement, with provisions for two 10-year extensions until 2041. Similar backtracking is going on with nickel miner Inco. Having signed an agreement 1998 to extend its contract from 20 years starting in 2008, the government is now looking to change the royalty system, from a fixed scheme, to a combination fixed-floating rate. This change is supposed to ensure the government gains more from high nickel prices. It is hard to see what the government hopes to achieve by tinkering with mining royalties. This is because the most money going into government coffers comes not from these payments but from the massive tax bills both
Freeport and Inco pay to the state. Last year PT Freeport
Indonesia reportedly paid a total of US$1.6 billion in revenues to the government. That sum comprised $1.29 billion in taxes, $159 million in dividends and only $146 million in royalties. With higher international prices for gold and copper; the tax bill was 33 percent greater than what the miner paid in 2005. So what is the reason for this renewed pressure? A likely theory is that politicians are using these reassessments to prepare the ground for some resource extracting of their own before the general elections in 2009. Once these funds enter opaque government accounts it will take little time before they find their way into the coffers of the political parties. There is also likely to be some serious image-making going on. Kalla’s stern words about foreign contracts are likely meant to placate nationalist sentiments in his Golkar Party, while Sembiring, also a Golkar member, is known to have his eyes on the energy minister’s job. Taking a tough stance now is likely to raise his stature among politicians who could pick him for this future role.
            However, there is also resistance in the government to such politicking, and this comes mostly from the technocrats in cabinet. Energy and Mineral Resources Minister Purnomo Yusgiantoro is understood to be strongly against any major contract renegotiations, and so is Coordinating Minister of the Economy Boediono. Just which side will win out remains to be seen. Blaming the ref Disagreements among friends can become serious if left unchecked, but quarrels among family often cause the most rancour. This is certainly true in the row that recently erupted between two “sibling nations”—Indonesia and
Malaysia. The dispute began on August 24, when four Malaysian police detectives leapt out of a van in

Negri
Sembilan
State and seriously assaulted karate referee Donald Kolopita. It is an illustration of the tension that simmers between the two countries, that the attack quickly became a major story across the

Malacca
Strait. Shortly after reports of the incident broke, anti-Malaysian demonstrations swept the country and karate students began daily protests outside the nation’s embassy in
Central Jakarta. On a diplomatic level things were also strained, with President Susilo Bambang Yudhoyono snubbing
Malaysia’s 50th independence celebrations and sending his deputy, Jusuf Kalla, instead. Things only improved two weeks later, when Malaysian Prime Minister Abdullah Badawi personally phoned Yudhoyono to apologise. While Kolopita’s beating was the flashpoint for the discord, it was not the only thing on the minds of the Indonesian demonstrators. For many here, the referee’s treatment at the hands of police was yet another example of the one-sided relationship that continues to exist between Indonesia and
Malaysia. Politicians in
Jakarta were quick to link Kolopitia’s attack to the fates of the thousands of Indonesian migrants in the country, with the ill-treatment of illegal workers and maids put under special focus. Other areas of disagreement also become part of the story. These included longstanding territorial disputes – most recently over the Ambalat block, an oil-rich field in waters off Boerno. In the pages of media comment that followed, it was perhaps inevitable that Soekarno’s 1950s konfrontasi with
Malaysia was also mentioned, proof that the reverberations of this short-lived action are still being felt today.

            Since that time, Malaysians have stereotyped Indonesians as inferior, incompetent and dishonest, while they are in turn are cast by Indonesians as superior, conceited and bullying. Such negative pigeon-holing is certainly not the grounds on which to build a healthy relationship. Except that in this case, the Indonesian view of Malaysians seems to have been proven right. Commentators here have made much of the Malaysian authorities’ initial silence over the attack, noting that
Kuala Lumpur at first refused to acknowledge the assault on Kolopita had even occurred. Almost a fortnight went by before an apology was made. Perhaps the Malaysians could learn something from their Australian counterparts? This is because Canberra has proven far more responsive when dealing with threats to its relationship with
Jakarta. A case in point is the damage control entered into this May, after a diplomatic gaffe involving New South Wales Police and former
Jakarta governor Sutiyoso. At the time, the angry leader cut short his visit to
Sydney after police burst into his hotel room and asked him to appear in court over an historical human rights case. It later turned out they had the wrong man. Despite uncertainty about the legal aspects of the case, NSW Premier Morris Iemma quickly penned an apology to the governor, which was followed up by a similar missive from Foreign Minister Alexander Downer. Relationship mending was still going in August, when the Queen’s representative, NSW Governor Marie Bashir, visited Sutiyoso in
Jakarta. Malaysia may be more developed than
Indonesia and have a higher GDP per capita. But its leaders also need to recognize that
Indonesia is one of its most important neighbors. There is too much at stake in the relationship to risk it by acting arrogantly.–END

Comments Off

Oct 31 2007

Demonstrators stage protest against Indonesia’s anti-monopoly watchdog

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

M.iqbal

INDONESIA : Some 500 protesters from an alliance of Indonesian university students, civil organisations and labour unions staged a noisy demonstration in front of the office of Indonesia’s anti-monopoly watchdog in Jakarta.

They are demanding for the removal of the head of the watchdog and the replacement of all its members.

They alleged that the Business Competition Supervisory Committee (KPPU) has wrongfully prosecuted state-owned enterprises for alleged anti-competition practices, creating uncertainties in the business environment.

The protesters then proceeded to the presidential palace to deliver their petition.

Only the president - upon the advice of the parliament - can replace and appoint members of the KPPU.

The protesters come from the Nationalist Indonesian Students Alliance (AMNI) which represents students from more than 10 universities in Jakarta, the National Coalition of Workers Union, and two civic organisations.

The group highlighted three recent cases which they accuse the KPPU of mishandling.

Among them - the current probe on Singapore investment company Temasek Holdings and its subsidiaries Singapore Technologies Telemedia and Singapore Telecom.

The KPPU has accused Temasek of violating Indonesia’s anti-monopoly laws through the two subsidiaries which have stakes in Indonesian telecom operators Indosat and Telkomsel - charges that Temasek has denied.

The group alleged that the watchdog’s probe into Temasek has been influenced by a Russian company who was said to be interested in Singapore Technologies Telemedia’s shares in Indosat.

“The allegation that KPPU was contaminated by a Russian company, Altimo is getting obvious. It’s meant to pressure the Singapore company to sell its shares,” said Arief Puyono, head of the Federation of United Workers Union for State-Owned Enterprise.

“To me, these are bad for the future, and more so when President Yudhoyono has a programme to attract foreign investment to speed up economic growth.” - CNA /ls

No responses yet

Oct 31 2007

Dugaan Kuat Konspirasi Ketua KPPU dengan Altimo Rusia

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

M.Iqbal

Munculnya ‘surat misterius’ yang melibatkan Ketua Tim Pemeriksa Perkara Temasek diduga sebagai upaya untuk mengeluarkan kasus Temasek ini dari koridor persaingan usaha.

 

Diam-diam dan terkesan sistematis dugaan adanya konspirasi buy back Indosat oleh perusahaan Rusia terus bergulir. Dikatakan sistematis karena begitu pemberitaan masalah konspirasi itu bermunculan di media massa baik cetak maupun online. Tiba-tiba ada surat ‘misterius’ yang menjabarkan secara detil desakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Altimo yang meminta bantuan dana.  

Surat itu dikirim melalui faksimili dengan kode BIS TINGKAT dan ditujukan kepada Soeharto, Chief of Representatiive Altimo Consulting Ltd dengan alamat Wisma GKBI lantai 40 Suite PH01A. Di dalam surat itu dijelaskan mengenai penggunaan dana yang diminta KPPU.  

“Sesuai dengan kesepakatan rapat antara Ketua KPPU, Direktur Penegakan Hukum, Tim Pemeriksa Perkara No. 07/KPPU-L/2007 dan Perwakilan Altimo, dengan ini kami mohon bantuan dana untuk membiayai pemeriksaan perkara tersebut karena dana yang disediakan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja KPPU tidak mencukupi,” demikian bunyi surat tersebut. Perkara yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek Holding, Pte, Ltd.  

Dan, untuk menyakinkan bahwa surat tersebut benar-benar berasal dari KPPU, surat itu ditandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa Perkara No. 07/KPPU-L/2007 Nawir Messi.  

Nah, surat ini yang menimbulkan kehebohan, khususnya di lingkungan internal KPPU. Nawir Messi yang dihubungi Hukumonline lewat telepon selulernya, Jumat malam (4/5) mengaku langsung menggelar rapat untuk membahasnya. Hasilnya, “Kita sepakat untuk tidak memperluas permasalahannya dan tidak akan membesar-besarkannya,” ujarnya. “Saya ketawa begitu baca surat tersebut. Ngawur orang yang mengirimnya dan sangat kasar,” tambahnya sambil tertawa. 

Nawir menilai, dengan adanya surat itu jelas ada upaya untuk mengeluarkan kasus Temasek ini dari koridor persaingan usaha. “Doakan saja agar kita tetap konsisten memeriksa perkara Temasek ini dalam koridor persaingan usaha. Modal kami hanya integritas,” tuturnya bersemangat. 

Namun, Nawir enggan untuk menjelaskan siapa dalang di balik ini semua. Alasannya pun cukup klasik, masalah keamanan. “Saya tidak bisa menjelaskan lewat telepon. Kasus yang kita tangani adalah kasus di bidang telekomunikasi. Jadi, saya tidak yakin kalau pembicaraan kita ini tidak disadap. Saya yakin pasti disadap. Wong semua pembicaraan ini akan terekam secara rapi kok,” tandasnya.  

Lagi pula, “Saya tidak mau menebak-nebak karena situasianya masih kesana kemarin,” tambahnya.  

Selain itu, yang membuat Nawir dan empat anggota Tim Pemeriksaan kasus Temasek lainnya (Syamsul Maarif, Benny Pasaribu, Didik Akhmadi, Tresna Priyana Soemardi) yakin bahwa surat itu palsu karena banyak kejanggalan yang berhasil diidentifikasi.  

Nawir menjelaskan, mulai dari logo Burung Garuda di kop surat yang terbukti lebih kecil dari logo asli milik KPPU, format penomoran surat yang tidak sesuai standar KPPU, penulisan tempat dan tanggal surat yang terletak di bawah yang seharusnya berada di atas, stempel surat dimana lingkarannya ternyata lebih besar dari stempel asli milik KPPU hingga format nama dan tanda tangan pejabat KPPU. 

Bahkan, nomor 601 yang tertera pada surat ‘misterius’ itu, setelah diselidiki oleh Nawir ternyata nomor itu adalah surat KPPU yang ditujukan ke Bappenas. “Surat itu ditandatangani oleh Direktur Eksekutif KPPU Kurnia Sya’ranie. Perihalnya ya soal program. KPPU kan menyampaikan perencanaan juga ke Bappenas. Pokoknya, kami mencatat ada 6-7 kejanggalan. Karena itu kami yakin bahwa surat itu palsu,” tegasnya. 

Altimo juga MembantahSementara itu, pihak Altimo juga mengeluarkan bantahannya. Dari press release yang diterima Hukum online, Jumat (4/5), mereka membantah keras semua rumor dan tuduhan mengenai tindakan ketidakpatutan dalam rencana investasinya ke Indonesia.  

“Kami membantah keras semua tuduhan ini. Altimo merupakan perusahaan investasi telekomunikasi yang memiliki reputasi internasional. Sebagai perusahaan internasional yang beroperasi di berbagai negara, kami selalu mematuhi segala hukum dan peraturan yang berlaku di pasar dimana kami beroperasi,” kata VP Corporate Communication Altimo Kirill Babaev di dalam rilis tersebut. 

Wajar jika Babaev ngomong seperti itu. Pasalnya, Altimo dikenal sebagai investor di bidang telekomunikasi dengan portfolio asset senilai AS$ 20 miliar di pasar yang sedang berkembang di Eurasia. Kapitalisasi pasar Altimo lebih dari AS$ 30 miliar. Ini meliputi investasi di dua operator telekomunikasi terbesar di Rusia, yaitu VimpelCom dan MEgaFon. Altimo juga memiliki saham di Kyiystar (operator terbesar di Ukraina), SkyMobile (operator terbesar di Kyrgystan) dan Turkcell (operator terdepan di Turki). 

Pihak Altimo menyadari munculnya berbagai tuduhan negatif yang mengarah ke Altimo. Menurut Babaev, Altimo memandang bahwa tudingan tersebut sebagai usaha kampanye negatif. “Public relation hitam ini dirancang secara sistematis untuk mendiskreditkan pemerintah Indonesia, parlemen, serta perusahaan-perusahaan internasional yang ingin berinvestasi di sektor telekomunikasi di Indonesia,” ujar Babaev

No responses yet

Oct 31 2007

KPPU Harus Obyektif Periksa Dugaan Kepemilikan Silang Temasek

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus hati-hati, adil dan obyektif dalam menangani dugaan “cross ownership” (kepemilihan silang) Temasek, perusahaan Singapura, di Telkomsel dan Indosat.

Komisi itu harus menggunakan pasal-pasal yang benar dan jika tidak maka bisa mempengaruhi iklim investasi serta mempengaruhi kredibilitas lembaga itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono dan pengamat ekonomi Centre For Strategic and International Studies (CSIS) Pande Radaja Silalahi dalam diskusi Kepemilikan Silang dan Persaingan di Telekomunikasi yang diadakan RRI Programa 2, di Jakarta, Minggu.

Acara tersebut juga diikuti oleh Wakil Ketua Masyarakat Telematikan Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi.

“Keputusan KPPU bukan saja berpengaruh terhadap industri telekomunikasi tapi juga mereka yang mau investasi di Indonesia,” kata Iwantono.

Ia mengatakan, jika penanganan kasus di telekomunikasi tersebut salah maka akan menjadi jurisprudensi bagi investor.

Iwantono menganggap ada kesalahan pasal yang digunakan dalam menyelidiki kasus tersebut dan juga kesalahan prosedur. Ia mengatakan, rekan-rekannya di Jepang juga mempertanyakan masalah tersebut. “Kok ada kerancuan-kerancuan,” katanya.

Untuk itu ia mengharapkan KPPU mengambil keputusan yang profesional dan bukannya karena tekanan atau kepentingan tertentu. KPPU harus membuat keputusan yang “fair”, adil dan obyektif.

Ia mengatakan hal tersebut karena sebagai salah satu yang ikut mendirikan KPPU ingin agar KPPU tetap menjadi lembaga yang kredibel.

Sementara itu Pande juga mengingatkan agar KPPU hati-hati dalam mengambil keputusan. Keputusan yang diambil jangan karena suatu kepentingan dan jangan sampai merugikan masyarakat.

Ia mengatakan, kasus tersebut juga menjadi perhatian dunia internasional karena besarnya industri telekomunikasi. “Moga-moga teman-teman di KPPU membuat keputusan yang fair,” katanya.(*)

No responses yet

Oct 31 2007

Sutrisno Iwantono,Mantan Ketua KPPU /Pakar: Tak Ada Saham Silang STT di Indosat dan Telkomsel

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

Sutisno Iwantono Dan M.Iqbal

Jakarta, 16/9 (ANTARA) - Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Iwantono Sutrisno berpendapat bahwa tidak ada kepemilikan saham silang di PT Indosat dan PT Telkomsel oleh Singapore Technology Telemedia (STT) karena STT bukan pemegang saham di Indosat dan juga bukan pemegang saham di Telkomsel.

“Menurut saya tidak ada pelanggaran oleh STT,” kata Iwantono, di Jakarta, Minggu, saat diminta pendapatnya soal pemeriksaan KPPU atas dugaan kepemilikan silang pada Indosat dan Telkomsel oleh STT yang diduga melanggar Pasal 27 UU No.5 tahun 1999, tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 27 menyebutkan, pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar yang sama apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan satu pelaku usaha atau kelompok pelaku menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Iwantono berpendapat, STT bukan merupakan perusahaan yang didirikan di Indonesia dan tidak menjalankan usaha di Indonesia sehingga tidak memenuhi unsur pelaku usaha seperti disyaratkan pasal 1 huruf 5 UU No.5 tahun 1999, yang menjadi acuan pasal 27.

Ia menjelaskan, pemegang saham PT Indosat bukan STT tapi Indonesia Communication Limited (ICL) dan Indonesia Communication Pte sebesar sekitar 41 persen, dan sisanya pemerintah Indonesia dan publik. “Secara hukum persaingan usaha, STT tidak ada kepemilikan langsung terhadap Indosat dan juga di Telkomsel,” katanya.

“Jika ICL dan IC Pte dianggap mewakili STT, tetap kepemilikannya tidak mayoritas karena hanya 41 persen, di bawah 50 persen,” katanya.

PT Telkomsel dimiliki oleh Singapore Telecom Mobile Pte Ltd (STM Pte Ltd) sebesar 35 persen dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk 65 persen. STM bukan pemegang saham mayoritas di Telkomsel dan juga bukan pemegang saham di PT Indosat.

Ditanya apakah ada kasus serupa yang diputus KPPU, Iwantono mengatakan, kasus Cineplex 21. Perusahaan dinyatakan melanggar pasal 27 karena kepemilikan silang pada dua perusahaan masing-masing melebihi 50 persen sehingga mereka diwajibkan
menurunkan kepemilikan saham hingga di bawah 50 persen.

“Karena itu KPPU harus konsisten dengan jurisprudensi yang ada, jangan sampai tidak konsisten. Dalam kasus telekomunikasi ini jelas faktanya kepemilikan saham tidak lebih 50 persen,” katanya.

Iwantono juga khawatir putusan KPPU akan mudah dibatalkan di Pengadilan Negeri karena perusahaan yang dinyatakan sebagai terlapor termasuk STT tidak diperiksa dalam pemeriksaan pendahuluan tetapi tiba-tiba dinyatakan sebagai terlapor
dalam pemeriksaan lanjutan.

Ditanya kemungkinan adanya dugaan kartel dalam industri telekomunikasi, Iwantono justru melihat saat ini terjadi perang harga. “Kalau terjadi perang harga mana mungkin terjadi kartel,” katanya.

Jikapun ada kartel maka Iwantono menyarankan tuduhannya bukan pasal 27 tapi pasal terkait kartel seperti Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.

Ia mengatakan, jika dugaannya kartel maka sebaiknya pemeriksaan dihentikan dulu dan dilakukan pemeriksaan ulang dengan memilih tuduhan pasal-pasal yang relevan.

Hal itu akan sangat menguntungkan KPPU karena bisa menjadikan kasus tersebut menjadi perkara inisiatif. “Perkara inisiatif memungkinkan KPPU memeriksa dengan jangka waktu yang lebih panjang,” katanya.(*)

No responses yet

Oct 31 2007

USAHA : Proses Perkara KPPU Kerap Bermasalah

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai kerap melakukan kesalahan dalam memproses laporan dugaan praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Salah satunya terhadap laporan Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengenai oligopoli dalam penentuan tarif telepon seluler oleh Indosat dan Telkomsel.

Selain FSP BUMN Bersatu sudah mencabut laporan tersebut, ternyata KPPU meneruskan penyelidikan dugaan kasus tersebut tanpa status yang jelas. Bahkan proses yang dilakukan KPPU dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.”Laporan dari FSP BUMN Bersatu itu sudah dicabut, tapi KPPU terus memproses kasusnya tanpa status yang jelas. KPPU harusnya menetapkan apakah proses berdasarkan laporan atau inisiatif KPPU sendiri,” kata pengamat hukum bisnis dari Pusat Studi Perusahaan dan Pasar Modal Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Gunawan Widjaja, di Jakarta, Selasa (1/8).

Menurut dia, perkara Nomor 07/KPPU-L/2007 yang dilaporkan FSP BUMN Bersatu telah dicabut pada 2 April 2007. Namun KPPU mengelaurkan Surat Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 07/KPPU-L/2007 tanggal 9 April 2007. “Dengan dicabutnya laporan itu jelas bahwa unsur pelapor dan laporan sudah tidak ada lagi,” katanya.

Seharusnya, kata Gunawan, jika KPPU ingin menjadikan perkara Laporan (kode L) tersebut sebagai perkara Inisiatif (I), maka pemeriksaan perkara berdasarkan Laporan harus dihentikan dahulu. Selanjutnya nomor perkara tidak dapat menggunakan huruf L (sebagai perkara Laporan) melainkan harus I (sebagai perkara Inisiatif).

Gunawan juga mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, jangka waktu sejak laporan diterima hingga penetapan menjadi Pemeriksaan Lanjutan adalah 30 hari. Sedangkan laporan diterima oleh KPPU pada 18 Oktober 2006 dan KPPU baru menetapkan Pemeriksaan Lanjutan 216 hari kemudian pada 23 Mei 2007. Ini memang dilakukan karena ternyata KPPU mengeluarkan aturan sendiri, di mana pada pasal 16 Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006 dikatakan bahwa penelitian dan klarifikasi dilakukan selambat-lambatnya 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. “Ini berarti bertentangan dengan pasal 39 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menyebutkan jangka waktu yang diizinkan,” katanya. (Andrian)

No responses yet

Oct 31 2007

KPPU Diminta Hati-hati Tangani Kasus Temasek

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

Senin, 1 Oktober 2007
JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta lebih hati-hati, adil, dan objektif dalam menangani dugaan kepemilikan silang (cross ownership) perusahaan asal Singapura Temasek di Telkomsel dan Indosat.

Selain itu, KPPU diharapkan juga bisa tepat dalam menindaklanjuti laporan atau berinisiatif untuk melakukan penyelidikan terkait pelanggaran persaingan usaha. Jika tidak, maka bisa mempengaruhi iklim investasi serta menurunkan kredibilitas KPPU.
Demikian diungkapkan mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono dan pengamat ekonomi dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) Pande Radaja Silalahi dalam diskusi tentang Kepemilikan Silang dan Persaingan di Telekomunikasi yang diadakan RRI Programa 2, di Jakarta, Sabtu (29/10). Acara ini juga dihadiri Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi.
“Keputusan KPPU bukan saja berpengaruh terhadap perkembangan industri telekomunikasi ke depan, tapi juga bagi investor yang sudah mau berinvestasi di Indonesia. Jika penanganan kasus di telekomunikasi tersebut salah, maka akan menjadi preseden buruk bagi investor,” tutur Iwantono.
Menurut dia, ada kesalahan prosedur dan juga pasal yang digunakan dalam menyelidiki kasus tersebut. Untuk itu, KPPU harus mengambil keputusan yang proporsional dan bukan karena tekanan atas kepentingan tertentu.
Dalam kasus ini, KPPU tidak bisa menggunakan pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 1999 tetang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut menyebutkan, pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama. Atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar yang sama. Juga apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan satu pelaku usaha atau kelompok pelaku menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Terkait isi pasal tersebut, ternyata Temasek tidak mempunyai saham secara langsung di Telkomsel dan Indosat. Temasek dilaporkan ke KPPU karena melalui dua anak perusahaannya, yakni Singapore Telecommunications Ltd (SingTel) dan Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) memiliki saham di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia itu.
Namun Iwantono mengatakan, STT bukan pemegang saham di Indosat dan di Telkomsel. STT juga bukan perusahaan yang didirikan di Indonesia dan tidak menjalankan usaha di Indonesia. Pemegang saham PT Indosat bukan STT, tapi Indonesia Communication Limited (ICL) dan Indonesia Communication Pte sebesar sekitar 41 persen serta sisanya pemerintah Indonesia dan publik. “Jika ICL dan IC Pte dianggap mewakili STT, tetap kepemilikannya tidak mayoritas, karena hanya 41 persen atau di bawah 50 persen,” katanya.
Sementara PT Telkomsel dimiliki oleh Singapore Telecom Mobile Pte Ltd (STM Pte Ltd/Singtel) sebesar 35 persen dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk 65 persen. STM bukan pemegang saham mayoritas di Telkomsel dan juga bukan pemegang saham di PT Indosat.
Iwantono lantas mengatakan bahwa laporan adanya dugaan kepemilikan silang oleh Temasek tersebut sudah kadaluarsa, karena sudah enam bulan tidak ditangapai oleh KPPU. Selain itu, laporan dari FSP BUMN Bersatu ke KPPU juga sudah dicabut. Sehingga seharusnya KPPU tidak mememeriksa kasus tersebut sebagai perkara laporan. Untuk itu, sebaiknya KPPU harus memeriksa kasus tersebut sebagai perkara inisiatif.
Jika ada dugaan penetapan harga atau kartel, maka tuduhannya bukan pasal 27. Tapi pasal terkait kartel seperti Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13. Sementara itu, Pande Radja Silalahi mengatakan, KPPU harus lebih hati-hati dalam mengambil keputusan. Keputusan yang diambil jangan karena suatu kepentingan dan jangan sampai merugikan masyarakat. (Andrian)

No responses yet

Oct 30 2007

Tuduhan KPPU Kepada Temasek sangat lemah

Published by kppu.go.id under Uncategorized Edit This

Tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa Temasek Holding Pte Ltd melanggar ketentuan pelarangan kepemilikan silang (Cross Ownership) sebagaimana diatur Pasal 27 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat amat lemah.Beberapa dalil tuduhan KPPU dalam perkara tersebut dapat dikategorikan cacat teori sehingga akan sangat mudah dipatahkan.TEMASEK TIDAK MEMILKI SAHAM MAYORITAS PADA DUA PERUSAHAAN DI PASAR YANG SAMA   Salah satu dalil tuduhan yang sangat lemah adalah tuduhan bahwa Temasek memiliki saham mayoritas pada dua perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama.Tuduhan tersebut tidak benar karena yang dimaksud dengan memiliki saham mayoritas adalah memiliki saham 50 % lebih pada beberapa perusahaan sejenis ,artinya perusahaan tersebut memiliki dua perusahaan lebih dan pada masing masing perusahan mereka bertindak sebagai pemegang saham mayoritas.Ketentuan ini mengacu pada Sherman antitrust act (UU Antitrust Federal Amerika Serikat) yang merupakan acuan dari UU Nomor 5 Tahun 1999.Temasek tidak memiliki saham mayoritas di Telkomsel ( Pemerintah Indonesia 65 % dan Singtel 35 % ) dan Indosat ( ICL  41,9 %, Pemerintah Indonesia 14,44 % Newyork Stock Echange 30 % , Publik Dalam negeri 13,1%). Temasek memang memiliki 67% saham SingTel dan juga merupakan pemegang saham STT. SingTel memiliki 35% saham Telkomsel dan representasi manajemen yang terbatas, dimana mayoritas saham PT. Telkomsel dimiliki dan dikontrol oleh PT Telkom Tbk. SingTel juga merupakan perusahaan public yang tidak saja membawa kepentingan Temasek selaku pemegang saham tapi juga membawakan kepentingan publik. Baik SingTel maupun STT dikelola oleh tim manajemen yang terpisah dan berkompetisi bebas di area seluler, fixed access, dan internet services di Singapura. Dalam kaitan dengan STT dan Indosat, perlu diingat bahwa Indosat juga perusahaan public yang tidak hanya membawakan kepentingan STT tetapi juga membawakan kepentingan pemegang saham lainnya (Pemerintah yang masih 15%, pemegang saham publik luar negeri/NYSE sebesar 30%, serta pemegang saham publik dalam negeri kurang lebih 13%). KPPU SALAH MENERAPKAN DOKTRIN UNIT EKONOMI TUNGGAL (SINGLE ECONOMIC ENTITY) KPPU menyatakan bahwa PT Indosat Tbk merupakan anak perusahaan dari Indonesia Communication Limited berdasarkan pada suatu Doktrin “Single Economic entity Doctrine” .Penerapan doktrin Single Economic Entity oleh KPPU tersebut tidak tepat.Karena doktrin Single Economic Entity mensyaratkan perusahaan-perusahaan legal yang terpisah membentuk unit ekonomi anak perusahaan yang tidak mempunyai kebebasan untuk menentukan tindakan dalam pasar.Dalam kasus Indosat, kita tahu bahwa Indosat memiliki kebebasan untuk menentukan tindakan dalam pasar. Hal ini terlihat jelas dari susunan Board of Director dan Board of Comissioner yang tidak dikuasai oleh perwakilan ICLAdapun persyaratan kontrol perusahaan dalam doktrin Single Economic Entity adalah jika perusahaan tersebut memiiliki lebih 50 % saham dalam anak perusahaan, jika pemegang saham minoritas diberikan hak khusus kepadanya .Dalam kasus Indosat, pihak Minoritas yang memiliki hak khusus justru pemerintah Indonesia.KESIMPULANKelemahan dalil-dalil tuduhan KPPU tersebut sangat memprihatinkan. Perkara dugaan monopoli Temasek bukanlah perkara sederhana , melainkan perkara sangat penting menyangkut masa depan industri telekomunikasi di
Indonesia. Jika KPPU membuat keputusan berdsarkan dalil dan argumentasi yang lemah, maka keputusan KPPU dipastikan tidak akan akurat.
Keputusan yang tidak akurat tentu akan menimbulkan distorsi hukum karena batasan benar-salah dalam persaingan usaha akan menjadi sangat sumir. Keputusan salah juga akan menimbulkan distorsi ekonomi karena tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi investor yang sudah dan akan menanamkan modalnya di Indonesia.Sangat dikhawatirkan jika sampai KPPU membuat putusan yang tidak akurat, maka dunia industri telekomunikasi kita menjadi rimba belantara yang tak mengenal aturan hukum dan demokrasi ekonomi. Puncaknya adalah matinya industri telekomunikasi
Indonesia.
Posisi KPPU sebagai penuntut dan sekaligus hakim dalam UU No.5 Tahun 1999 memang menyulitkan KPPU untuk melakukan introspeksi atas segala keputusannya.Namun bukan berarti KPPU bisa melakukan apa saja tanpa memperdulikan aturan yang ada.

Sebelum semuanya terlambat, ada baiknya KPPU mengevaluasi kembali segala tindakannya terkait kasus Temasek.

Taufik Ariyanto

(KPPU member)

No responses yet

Next »

Advertise Here